FAKTUAL. NET, Tidore – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan pada tahun 2018 ini telah mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah Propinsi Maluku Utara senilai Rp. 6 milyar lebih.
Jumlah DBH tersebut, Menurut Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kota Tidore Kepulauan A. Rasyid Fabanyo, didapat dari sisa pembayaran yang menunggak di tahun 2017 kemarin dan pembayaran pada triwulan I tahun 2018.
Untuk itu dia kemudian merincikan nilai DBH yang tertunggak di tahun 2017 dan dilakukan pembayaran di tahun 2018 oleh Pemerintah Propinsi Maluku Utara ke Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan senilai Rp. 4.861.887.565. sementara untuk pemberian DBH triwulan I tahun 2018 senilai Rp. 1.973.020.587, sehingga total DBH yang diterima Pemerintah Kota Tidore Kepulauan di tahun 2018 ini senilai Rp. 6.834. 908. 152.
“DBH ini bersumber dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, dan Pajak Air Permukaan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, (12/9/2018).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dari hasil DBH yang diterima Pemkot Tikep ini nantinya akan digabungkan dengan biaya pendapatan lainnya untuk dituangkan dalam buku Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) guna dilakukan pembahasan program pada tahun 2019.
“Dari dana ini yang nantinya akan diperuntuhkan untuk pembangunan di kota tidore kepulauan beserta pembiayaan lainnya, yang berkepentingan dengan daerah,” tambahnya.
Penulis : Suratmin Idrus