faktual.net, Kendari, Sultra. Jumlah kursi untuk Kota Kendari sudah ditetapkan KPU RI melalu surat Kpts. 457 tentang Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024. Kota Kendari dengan jumlah penduduk 344.281 jiwa memperoleh alokasi kursi sebanyak 35 kursi. Jumlah kursi tersebut masih sama dengan jumlah kursi pada Pemilu 2019.
Alasman Mpesau, SH.,MH, komisioner KPU Kota Kendari kepada faktual.net mengatakan, dengan terbitnya Kpts 457, maka KPU Kota Kendari menyusun rancangan usulan Daerah Pemilihan (Dapil) dengan melakukan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Kendari untuk pemilu 2024.
Alumni magister hukum Universitas Gajah Mada itu mengatakan bahan baku yang dijadikan dasar dalam melakukan penataan dapil adalah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), data wilayah administrasi pemerintahan dan peta wilayah administrasi pemerintahan yang mana kesemua data tersebut bersumber dari KPU RI.
“Terkait usulan penataan dapil DPRD Kota Kendari dalam pemilu 2024, KPU Kota Kendari berencana membuat minimal 3 usulan dan maksimal 5 usulan untuk diserahkan ke KPU RI”, kata Alasman pada Kamis, 17 November 2022 melalui pesan tertulisnya yang diterima redaksi.
“Saya perlu tegaskan bahwa bukan suatu yang mustahil dapil DPRD Kota Kendari untuk tidak berubah, dengan bebarapa indikator seperti adanya jembatan Teluk Kendari sebagai penghubung Kecamatan Kendari dan Kecamatan Abeli”, katanya.
Dirinya juga menyebut adanya pergeseran jumlah penduduk di Kecamatan Poasia, sehingga perlu dilakukan kembali penataan dan penyusunan daerah pemilihan serta alokasi kursi pada pemilu 2024.
“Tentu kondisi ini sesuatu yang normal karena fakta empiris dan data penduduknya memang demikian. Namun demikian, kami KPU Kota Kendari tentu dalam melakukan penataan dapil DPRD Kota Kendari tetap berpegang teguh pada 7 prinsip penataan dapil yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, kesinambungan”, katanya lagi.
Mantan Ketua Panwaslu Kota Kendari tersebut juga menambahkan, yang patut dipahami bersama, dapil adalah hal yang paling substantif dalam membangun pilar demokrasi di bangsa ini seperti halnya juga dapil DPRD Kota Kendari, dapil diibaratkan sebagai medan perang bagi para kontestan peserta pemilu 2024.
“Sehingga kami KPU Kota Kendari tentu akan sangat hati-hati dalam melakukan penataan dapil. Kami akan tetap berpijak pada filosofi sistem pemilu yang bersifat proporsial terbuka sehingga pengalokasian kursi setiap dapil harus tetap proporsi antara dapil yang satu dengan dapil yang lain.
Adapun rencana usulan dapil :
3 Usulan : Kota Kendari 5 Dapil, Kota Kendari 6 Dapil, Kota Kendari 7 Dapil.
5 Usulan : Kota Kendari 5 Dapil, Kota Kendari 6 Dapil, Kota Kendari 7 Dapil, Kota Kendari 8 Dapil, Kota Kendari 9 Dapil.
Redaksi
















