
Faktual. Net, Muna, Sultra –Tim Dukungan Elemen Satuan Kinerja (Desk) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), diminta agar tidak membuat kegaduhan politik menjelang pilkades serentak yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
Salah satu calon Kepala Desa Waale-ale, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, Hasan, mengatakan bahwa pelaksanaan pilkades serentak yang diselenggarakan oleh Tim DESK Kabupaten Muna hingga Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tingkat desa, dinilainya tidak profesional dalam memaknai serta menerapkan peraturan dasar penyelenggaraan pilkades serentak, seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Muna Nomor 48 tahun 2022, sebagai dasar dalam penyelenggaraan Pilkades serentak di 124 desa yang ada.
Seperti yang termuat dalam Perbup Muna Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kata dia, sebagaimana tercantum pada paragraf tiga, terkait kepala desa, Pegawai Negeri Sipil (PNS), perangkat desa, BPD, dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa yang mencalonkan diri dinilainya tidak mencerminkan nilai keadilan dalam pelaksanaanya.
“Ini kesannya tidak adil dalam penerapanya, sebab masih terkesan pilih tebang bagi mereka yang calon Kades khususnya yang berasal dari Perangkat Desa, BPD, dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa sebab ada fakta dilapangan bahwa mereka sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa bahkan sudah mendapatkan nomor urut sebagai calon Kades, belum juga ada pernyataan tertulis untuk undur diri dari jabatan mereka. Ini ada apa,” Kata Hasan kepada media ini, Senin 24 Oktober 2022.
Padahal menurutnya, dalam Perbup Muna Nomor 48 tersebut, menegaskan bahwa para calon kades khususnya yang berasal dari perangkat desa, BPD, dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa harusnya wajib menyertakan surat pengunduran diri dalam pemberkasan mereka, atau mana kala sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Ia juga mengatakan, jika aturan pengunduran diri itu tidak tertuang secara jelas oleh para calon Kades, maka sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Jika Panitia Penyelenggara Pilkades tidak tegas menjalankan regulasi sebagaimana tertuang Perbup Muna Nomor 48 tahun 2022, maka anggapan saya bahwa tim desk mencoba merusak citra Demokrasi jelang Pilkades serentak. Jelas ini akan menimbulkan kegaduhan manakalah anggota BPD atau aparat desa misalnya belum jelas pernyataan pengunduran diri mereka,” ujar Hasan.
“Anehnya lagi, bahwa berkas administrasi yang dilengkapi sebelumnya, sebagai salah satu syarat dalam pencalonan kades adalah kami setiap bakal calon dipaksa harus melampirkan pernyataan bermaterai agar tidak mengganti aparat desa, jika bakal calon kades tersebut terpilih menjadi kades,” tambahnya
Olehnya itu, ia meminta kepada Tim DESK Kabupaten Muna agar segera membuat langkah preventif atau antisipasi pencegahan, agar tidak terjadi kegaduhan jelang pilkades serentak yang berlangsung dalam waktu dekat.
Calon Kepala Desa Waale-Ale, Kecamatan Tongkuno Selatan nomor urut 5 ini berharap kepada penyelenggara Pilkades serentak, dari Tim DESK kabupaten hingga PPAD tingkat desa agar bekerja dengan profesional, sehingga tidak menimbulkan adanya kesan keberpihakan subjektif yang dapat merugikan kandidat lainnya.
“Saya berharap kepada panitia agar kiranya bisa bekerja profesional, karena manakalah mereka yang sudah ditetapkan sebagai calon Kades tetapi belum berhenti atau diberhentikan, maka ini terbuka kesempatan dapat menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi calon Kades bersangkutan, karena itu tidak dibenarkan sebagaimana termuat dalam Perbup Muna 48 Pasal 42. Tentu ini bukan sebuah kebanggaan tetapi jelas semakin menurunkan kualitas dalam berdemokrasi di Kabupaten Muna yang kita cintai ini,” kunci Hasan. (Red).













