Faktual. Net, Tidore. Lahirnya undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan edaran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), menjadi dilema tersendiri bagi motoris kapal Kayu karena telah dibatasi untuk mengangkut motor darat roda dua tujuan Rum-Bastiong Ternate.
Padahal selama ini pendapatan para motoris kapal kayu terbilang meningkat karena adanya angkutan motor darat, namun jika hal itu harus dihilangkan sebagaimana peraturan perundangan-undangan, tentu dapat mematikan perekonomian para motoris kapal kayu, sementara jika harus dipaksakan memuat motor darat maka kapal kayu yang berjenis kapal penumpang rakyat berukuran 6-7 GT itu harus dirubah desaignnya sebagaimana kapal roro demi keselamatan penumpang.
“Untuk saat ini kapal kayu di pelabuhan Rum itu sebanyak 12 unit, dan dalam melakukan pelayaran Kapal Kayu dari Rum ke Bastiong itu sekali berangkat memuat 12 Motor Darat roda dua, dan itu biayanya senilai 25 Ribu, kalau penumpang biasa senilai 5 Ribu, jadi alasan para motoris untuk terus mengaangkut Motor darat karena perekonomian, sebab jika hanya berharap penumpang biasa sementara saat ini sudah ada Speed Boat, sementara jika kita ijinkan maka akan bertabrakan dengan aturan, itu yang kemudian menjadi dilema bagi kita,” ungkap Kepala KUD Sadar Pelabuhan Rum Hanafi Fabanyo dalam acara Talk Show Koppi Tikep bertajuk, “Problematika Transportasi Laut. Tanggungjawab Siapa.?” yang digelar Sabtu, (29/6/19).
Dari keresahan ini, Hanafi berharap ada solusi dari pemerintah, sebab iapun merasa dilema jika kapal kayu terus beroperasi dengan memuat motor darat maka tentu akan menabrak regulasi, sementara jika tidak maka akan mematikan perekonomian motoris akibat adanya persaingan moda transportasi laut. kendati demikian pihaknya telah membatasi kapal kayu demi kepentingan kesematan bersama.
Menanggapi hal tersebut, Ratna Namsa Ketua Komisi III DPRD Kota Tidore Kepulauan meminta kepada Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan untuk masuk mengintervensi pihak PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV Persero atau Koperasi untuk dapat memperhatikan nasib motoris kapal kayu terkait desaig kapal penumpang yang bisa memuat motor darat, meskipun saat ini pihak pemerintah sudah menyiapkan solusi jangka panjang berupa kajian akademik
“Kalau saya kalikan jumlah Speed Boat di Rum sebanyak 115 unit dan Kapal Kayu sebanyak 12 unit, jika 15 kali penarikan engan jumlah rata-rata 20 penumpang maka retribusi yang diberikan ke Pelindo itu bisa mencapai Rp. 500 Juta, untuk itu dana tersebut Pelindo harus membantu para Motoris melalui dana CSR untuk mendesaign kapal kayu, sebab terlalu naif jika dana sebesar itu pelindo hanya bisa memberikan bantuan ke motoris maupun speed boat dalam bentuk pelampung,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan kemudian angkat bicara, ia mengatakan dalam waktu dekat pihak pemerintah akan melakukan hal demikian, namun saat ini pihaknya lebih memfokuskan perhatian pada keselamatan penumpang, sehingga ia berharap semua pihak bisa taat asas. sementara soal pengangkutan motor darat melalui kapal kayu berjenis kapal Rakyat. dirinya maupun Kepala KUPP Kelas III Soasio belum dapat memastikan, sebab persoalan tersebut akan berujung pada persoalan hukum.
“Kita tetap tidak akan mengeluarkan izin, karena undang-undang ini bukan kami yang buat, jadi kalau terjadi apa-apa terhadap kapal kayu maka yang bertanggungjawab adalah juragan, karena kalau mau memuat motor darat maka harus merubah desaign kapal kayu saat ini,” tambah Kepala KUPP Soasio, Rosihan Gamtjim.
Dalam acara itu juga, Ketua GP. Ansor Kota Tikep Soepriadi Syahbuddin juga ikut angkat bicara, menurut dia mengenai angkut muat kendaraan darat melalui kapal kayu, Pemerintah Daerah juga harus menyampaikan kepada pihak kementrian untuk solusi jangka pendek. pasalnya Tidore masuk dalam daerah kepulauan, sehingga ada banyak pulau yang tentu tidak bisa disinggahi oleh kapal Fery seperti pulau Maitara.
Reporter : Aswan Samsudin














