faktual.net, Jakarta-Perkara Pidana Nomor:922/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr Atas namaTerdakwa JOHANES HARRY TUWAIDAN, yang digelar Selasa (10/12), dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi terhadap terdakwa Johanes Harry Tuwaidan yang dibacakan melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum pada pembelaannya menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan, tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan dan dituntut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofyan Gaja, SH, yaitu melakukan Tindak Pidana 372 Penggelapan.
Selain itu, terdakwa juga diminta untuk dilepaskan dari semua dakwaan serta tuntutan oleh penuntut umum (onstlag van alle rechtsvervolging). Kemudian, memerintahkan kepada penuntut umum agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Melalui pembacaan nota pembelaan tersebut kuasa hukum terdakwa Johanes Harry Tuwaidan dihadapan majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan agar mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat kliennya kedalam kedudukan semula.
Selanjutnya, membebankan biaya perkara tersebut kepada negara dan jika majelis hakim berpendapat lain kuasa hukum terdakwa Johanes Harry Tuwaidan memohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Setelah nota pembelaan terdakwa Johanes Harry Tuwaidan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofyan Gaja,SH pun menyatakan sikapnya, bahwa ia tetap pada pendiriannya yaitu sesuai dengan tuntutannya.JPU menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penggelapan (sesuai dengan surat tuntutan psl 372 kuhp).
Sementara, majelis hakim PN Jakarta Utara yang dipimpin oleh Iwan Irawadi SH MH dengan didampingi hakim anggota yaitu Sontan Merauke Sinaga dan Slamet Widodo menyatakan sidang dengan agenda nota pembelaan tersebut ditutup. Sidang akan kembali dilanjutkan satu pekan mendatang.
Disisi lain, keluarga dari Terdakwa Johanes Harry Tuwaidan mengatakan akan bersurat kepada Jaksa Agung RI agar mengevaluasi kinerja JPU Kejari Jakarta Utara Dawin Sofyan Gaja, SH, yang diduga menerima “Suap” dari Saksi Pelapor Martin Wahyudi Wibowo.
“Sebelum kami melayangkan surat ke Jaksa Agung kami akan konsul dululah kepada Ahli atau Pakar-pakar Hukum, tentang Pendapat mereka perihal Tuntutan dan isi dari surat dakwaan jpu,” Ucap perwakilan keluarga terdakwa di PN Jakut.
Keluarga Terdakwa JHT juga menjelaskan, bahwa Dawin Sofyan Gaja, SH, yang pernah Menawarkan untuk perdamaian 5 Milyar Rupiah kepada JHT yang katanya permintaan Martin Wahyudi Wibowo, dan Dawin juga pernah menekankan sekaligus bertanya kepihak keluarga, Kenapa Tidak Dibuka Saja 3 Barang yang ada di gudang milik JHT?, yang seharusnya itu tidak akan boleh dilakukan jika bukan karena Perintah Undang-undang melalui Majelis Hakim.
“Kami memang sudah bersiap untuk mengungkapkan hal ini jika nantinya kami menghadap Kejagung RI, untuk mengetahui kebenaran Proses Hukum yang sebenarnya,” ucap Keluarga JHT kepada media online faktual.net, disuatu tempat saat pihak keluarga sebagai narasumber memberikan data persidangan.
Kuasa Hukum JHT Daniel mengatakan, bahwa Pada Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, ada tertulis tugas dan wewenang Kejaksaan, yaitu “melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik”.Dan kemungkinan besar hal itu diduga tidak dilakukan oleh JPU Dawin Sofyan Gaja, SH.
Lanjutnya, dugaan kami itu beralasan, sebab Dalam Surat Tuntutan JPU Tidak Termuat Bukti Fisik Barang yang disita seperti yang ada dalam Laporan Saksi Pelapor Martin Wahyudi Wibowo, yaitu Mesin Produksi Kosmetik yang menjadi akar permasalahan yang menjadi Tuntutan Pidana Penggelapan pasal 372. 1 Mesin yang Rusak padahal telah dipergunakan selama Tiga Bulan (fakta persidangan keterangan saksi), 3 Mesin yang Belum Terkirim dan Pihak Pelapor menyatakan bahwa mesin tersebut tidak ada.
“Agak lain perkara ini dari mulai BAP penyidik hingga Dakwaan dan Tuntutan JPU cendrung ke Perdata tapi dibikin terlihat dipaksa jadi Pidana,” Ucap Daniel, SH.
Pilipus yang juga Kuasa Hukum JHT menjelaskan, dari awal dia sudah bingung dengan perkara yang ditanganinya karena berawal dari Pembangunan Pabrik, lalu jual beli mesin produksi kosmetik, yang transaksinya tidak tertuang dalam Kontrak jual beli.Dan Pihak Pembeli yang juga Selalu disebut JPU saksi pelapor Martin Wahyudi Wibowo, belum bayar lunas mesin yang dibeli dan belum bayar ppn.
Pilipus meneruskan, perjanjian secara lisan (menurut saksi di persidangan), mesin produksi kosmetik yang dipesan Martin 28 unit dan sudah dikirim 25 unit serta berproduksi dan menghasilkan uang, ada 1 unit yang rusak dan itupun sudah beroperasi selama tiga bulan (keterangan saksi), ada 3 unit yang belum terkirim oleh JHT karena belum ada pelunasan dan juga kewajiban pembeli untuk pembayaran pajak PPN, yang selanjutnya JHT dilaporkan dengan pasal Penggelapan dan Penipuan.
“Martin melaporkan JHT menipu dan menggelapkan terkait mesin produksi kosmetik, padahal semua mesin ada yaitu 28 unit, tapi kata pihak mereka tidak segitu, kan aneh?,” Kata pilipus.
“Penilaian saya Martin itu kecewa karena berhitung sangat rugi beli mesin dari JHT karena membandingkan harga dengan Penjualan online yaitu Tokopedia yang sempat terungkapkan dipersidangan awal,” Ucapnya.
Dawin Sofyan Gaja, SH, belum menjawab konfirmasi informasi publik yan dilayangkan melalui aplikasi Whatsappnya tentang informasi adanya dugaan “suap” Atau Gratifikasi yang dilakukan oleh Saksi Pelapor Martin Wahyudi Wibowo dalam Perkara Pidana Nomor:922/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr Atas namaTerdakwa JOHANES HARRY TUWAIDAN. (Zul)