Faktual.net, Samarinda, Kaltim– Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor diperiksa Kejati Kaltim, Senin 22 September 2025, pagi hingga sore di Kota Samarinda.
Isran Noor diperiksa Kejati Kaltim menyangkut masalah korupsi dana hibah desain besar olahraga nasional (DBON) Kaltim tahun 2023.
Diketahui, Isran Noor merupakan Ketua Tim Koordinasi dalam struktur kepengurusan DBON. Isran Noor juga mengeluhkan SK terkait kepengurusan tersebut pada 14 April 2023 lalu.
Kejati Kaltim mengungkapkan ada penyelewengan anggaran dalam dana hibah DBON yang digelontorkan sebanyak Rp100 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Kaltim telah menetapkan Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK) sebagai tersangka kasus pengelolaan Dana Hibah DBON Kaltim.
Tidak sendiri, Kejati Kaltim juga menetapkan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairi Zain (ZZ) pada kamis 18 September 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam konferensi persnya mengatakan kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah dengan nilai fantastis, sebesar Rp100 miliar.
Dana ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD Kaltim tahun 2023.
Dalam penyidikan, terungkap AHK selaku pemberi hibah menyetujui pendistribusian dana ke pihak lain di luar DBON, bahkan meloloskan pencairan tanpa dokumen sah.
Sementara tersangka ZZ, selaku penerima hibah, juga menyalurkan dana ke pihak lain, dan tidak membuat pertanggungjawaban yang sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Pihak Kejati menyatakan perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan negara.
“Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah,” jelas Toni.
Namun, nilai rupiah tersebut masih dalam perkiraan. Sejauh ini belum dapat dipastikan sampai nantinya dilakukan perhitungan resmi.
Reporter : Meira Devitaria
Redaksi















