faktual.net, JAKARTA- Pelaksanaan “Jebol Dikit” (bolkit), istilah buat Bongkar Paksa Bangunan yang Tidak Sesuai IMB maupun yang Tidak ada IMB, yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara terhadap Rekomendasi Tehnik (Rekomtek) Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan (DKCTRP) Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara (Sudin CKTRP), mendapat Koreksi dari Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta.
Bongkar paksa bangunan yang tidak sesuai IMB terletak di Jalan Agung Tengah IV Blok F 23 RT 001/RW 0012 NO. 17-18 dan yang saat itu dua kali Terbit Rekomtek dari Sudin CKTRP yang ditandatangani ole Kepala Suku Dinas (kasudin) Jogi Harjudanto pada Surat Perintah Bongkar pada 4 Juni 2022 dan Juli 2022, dan akhirnya dilaksanakan Bongkar Paksa pada Kamis (25/8), oleh Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara.

Bongkar Paksa tersebut meninggalkan “sisa jejak” Rekomtek yang belum dibongkar paksa oleh Satpol PP Jakut.
Informasi yang didapatkan dari Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta bahwa ;
1. Sudah dilakukan survey terhadap bangunan yang Jl. Agung Tengah IV Blok F-23 Kav No.17, 17A, 17B & 18 Kelurahan Sunter Agung. Pada bangunan tersebut tidak terlihat aktifitas tukang/ pekerja bangunan (papan segel & masih terpasang);
yang sesungguhnya saat media faktual.net melintas terlihat aktifitas pekerja, hingga nampak perubahan Bangunan di lokasi, pada Kamis (15/12), pekerja yang melihat Jurnalis mengabadikan dan ingin konfirmasi langsung membubarkan diri menghindar.
2. Terhadap pelanggaran ketidak sesuaian dengan IMB bangunan tersebut, sudah diberikan tindakan sampai dengan Rekomtek bongkar paksa. Selanjutnya kewenangan berada di Satpol PP;
3. Menurut informasi yang didapat, Pemilik/ Penanggung jawab sedang mengurus IMB perubahan terkait ketentuan yang baru berdasarkan Pergub 31 tahun 2022 yang mana Subzona nya menjadi K.3 (Subzona) Perdagangan dan Jasa Skala SWP);
4. Akan dimonitoring berkala terhadap kegiatan pembangunan tersebut.
Hasil konfirmasi terhadap Dinas CKTRP, yang diduga tidak sejalan dengan kinerja kasudin CKTRP Jakut maupun DKCTRP Sektor Tanjung Priok sebagai n pengawas langsung ditingkat wilayah kecamatan.
Maria Yulmina Sia, SH, legal dari Lsm di DKI Jakarta menanggapi, Lembaga Swadaya Masyarakat yang dinaunginya, akan segera berkomunikasi dengan Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, untuk konfirmasi terkait kinerja sudin CKTRP dan juga Satpol PP Jakut terkait Berdirinya Bangunan yang Tidak sesuai dengan IMB, maupun yang tidak memiliki IMB.
“Jika masyarakat memahami apa kegunaan IMB dan pentingnya IMB masa yang akan datang, kemungkinan besar mereka akan menyesal dengan “kelakuan” yang diperbuat sekarang, dan lebih banyak ruginya jika coba-coba menggunakan ‘oknum’ sebagai pengaman, toh dibongkar juga walau ‘ Bolkit’,” Maria mengedukasi. (zul)
















