
Faktual.Net, Kendari, Sultra – DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi demonstrasi tolak PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang diduga menyerobot Lahan warga untuk akses jalan tambang, di Desa Ruko-ruko Raya, Kabupaten Konawe.
Aksi tersebut berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat 04/03/2022.
Dalam aksinya mereka mendesak DPRD Sultra untuk bersama-sama menolak tambang tersebut.
Nifsu Jendral lapangan mengatakan, kasus penyerobotan tanah oleh PT GKP yang merupakan anak perusahaan Harita Group sudah terjadi sejak 2019 kemarin dan sekarang mulai terjadi kembali penyerobotan lahan warga yang sempat ricuh dan pihak aparat keamanan terkesan membiarkan.
“Kami menolak tambang di Wawonii karena sudah merampas hak masyarakat yang megangatungkan hidupnya di lahan itu,” ucap dalam orasinya.
Lebih lanjut, Perusahaan hendak merambah lahan warga sebagai jalur transportasi kendaraan tambang. Sebab, satu-satunya jalur dari lokasi galian tambang yang harus melewati kebun warga.
“Ini perusahaan, sudah melakukan menyerobot lahan warga yang menggunakan kekerasan dan paksaan terhadap warga yang menghadang excavator,” ujarnya.
Iya juga berharap agar alat berat yang dikerahkan ke lahan warga untuk ditarik kembali serta berharap izin tambang dicabut oleh pemerintah.
“Harapan warga itu supaya alat berat itu ditarik kembali dari kebunnya warga. Dan mencabut izin tambang PT Gema Kreasi Perdana, kami juga meminta kepada pihak Polda Sultra agar segera menarik anggotanya yang diduga berpihak kepada PT GKP. Tugas mereka bukan membela kepentingan pihak perusahaan. Tapi tugas kepolisian adalah melindungi masyarakat,” ucap Nisfu.
Sementara itu, Sudirman anggota Komisi III DPRD Provinsi menerima Tuntutan IMM Sultra melalui audiensi di gedung DPR Sultra.
“Kami tetap mengawal masyarakat dan, kami itu juga menolak melalui konferensi Pers. Tetapi kami tidak punya hak mencabut IUP. Itu kewenangan pemerintah provinsi dan Pusat,” kata Sudirman.
Pihaknya akan mengundang kelompok Mahasiswa dan masyarakat serta pemerintah yang terlibat dalam persoalan tambang tersebut untuk melakukan RDP.
“Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan digelar bersama masyarakat. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Dinas Perizinan Sultra dan masyarakat duduk bersama di ruang rapat dewan pada 8 Maret 2022 mendatang,” pungkasnya.
Penulis: Kariadi















