Example floating
Example floating
BeritaDaerah

HMPP PALSEL Soroti Aktifitas Penambangan PT.WIN di Konsel Diduga Langgar Aturan

×

HMPP PALSEL Soroti Aktifitas Penambangan PT.WIN di Konsel Diduga Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
📷Renaldi Ketua HMPP PALSEL Foto: Istimewa

Faktual.Net, Konsel, Sultra – Berdasarkan Investigasi yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Palangga Selatan (HMPP PALSEL) bahwa PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) berada di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang bergerak di bidang pertambangan ore nikel diduga dalam melakukan aktivitas penambangan di luar izin usaha pertambangan yang dimiliki, dan melakukan kegiatan pengrusakan Hutan Mangrove.

Renaldi selaku Wakil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas HaluOleo (UHO) sekaligus Ketua HMPP PALSEL, mengatakan hadirnya perusahaan di Konsel memberikan dua sudut pandang, secara positif dan negatif dimana secara positif menambah pendapatan daerah dan negara dari sektor pajak, dan disisi lain terbukanya lapangan kerja baik non skil atau skill. Sedangkan secara negative, dengan adanya kegiatan pertambang akan menimbulkan dampak lingkungan salah satunya kualitas udara dan kebisingan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Berdasarkan hasil lapangan yang di lakukan oleh Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Palangga Selatan Bahwa PT. Wijaya Inti Nusantara kami duga melakukan kegiatan pengrusakan mangrove di luar dari Izin usaha pertambangan yang dimilikinya,” ungkap Renaldi pada Media Faktual.Net Jumat, (12/02/2021).

Baca Juga :  Inisiatif TP PKK Sulsel, Kegiatan Fun Learning dan Parenting Digelar di Luwu Utara
📷Ketgam: Aktivitas tambang yang di duga merusak hutan mangrove yang berada di Desa Mondoe, Trobulu, Wonua Kongga dan Labokoe.

Dia juga menyampaikan, bahwa pohon Mangrove merupakan hutan negara yang dilindungi serta dilestarikan sebagaimana diatur dalam UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Sementara itu, sesuai dengan Delf kegiatan Pertambangan Nikel Pt. Wijaya Inti Nusantara disebutkan bahwa Hasil invertarisasi tingkat kerapatan mangrove tergolong jarang PT. WIN dalam mekanisme pertambangannya di duga keras tidak merujuk pada Dokumen Amdal yang dimiliki.

“Karena proses pengrusakan hutan mangrove di pelabuhan khusus PT. Billy Indonesia, yang hari ini digunakan oleh PT. WIN diluar dari Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki oleh PT. Wijaya Inti Nusantara sesuai Delf Kegiatan Pertambangan Nikel. Atas dugaan itu kami meminta DPRD Sultra, DLHK Sultra, ESDM dan Polda Sultra untuk melakukan Sidak bersama mahasiswa yang tergabung dalam organisasi HMPP PALSEL ke PT. WIN,” pungkasnya.

Reporter: Kariadi

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit