Hari Ini PPKM Mikro Diterapkan Menko Perekonomian

Faktual.Net, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa dinyatakan mulai berlaku hari ini, Selasa (6/7/2021). Ini diputuskan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui menteri-nya Airlangga Hartarto, yang telah melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.

“Tadi sudah lapor ke Pak Presiden, terkait dengan perpanjangan PPKM mikro tanggal 6 sampai 20 Juli 2021, untuk di luar Pulau Jawa,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).

Dilansir dari situs resmi tanah air, Menteri Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), mengatakan bahwa aturan teknis PPKM mikro yang berlaku di luar Pulau Jawa tersebut, regulasinya akan sejalan dengan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali. PPKM mikro dimaksud berlangsung dua pekan lamanya, mulai tanggal 6 hingga 20 Juli 2021.

Airlangga menjelaskan, ada beberapa kabupaten atau kota yang terbagai dalam tiga level asesmen (penilaian) penyesuaian perpanjangan PPKM, disesuaikan dengan situasi penyebaran virus yang berbeda-beda. Level 4 berada di 43 kabupaten/kota dan 20 provinsi di luar Jawa dan Bali, level 3 berada di 187 kabupaten/kota dan level 2 di 146 kabupaten/kota.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Apel Patroli Skala Besar

Daerah situasi level 4 yaitu, Kota Banda Aceh, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Natuna, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kepulauan Aru, Kota Ambon, Kota Mataram, Kabupten Lembata, Kabupaten Na gekoe, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jaya Pura, Kabupaten Fak-Fak, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupten Teluk Wondama, Kota Pekanbaru, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kota Medan, dan Kota Sibolga.

Berikut ketentuan detail PPKM mikro di luar Jawa dan Bali untuk dua pekan kedepan;
Pengetatan daerah situasi level 4 tersebut berupa Work From Home (WFH) alias kerja dari rumah 75 persen, dan Work From Office (WFO) alias kerja dari kantor 25 persen, serta seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Sektor penting seperti kesahatan, bahan pangan, makan dan minuman, energy komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, system pembayaran, pasar modal, logistic, perhotelan, konstruksi, industry obyek vital nasional, kebutuhan sehari-hari masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga :  Pasca Viral Dimedsos Dan Media Online, Kawasan Resto Apung Muara Angke Dibersihkan

Restoran dibuka dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 17.00, dan layanan take away sampai pukul 20.00. Pusat perbelanjaan atau mal dibuka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Kegiatan keagamaan di seluruh tempat ibadah sementara ditiadakan untuk zona level 4, sedangkan di zona lain sesuai peraturan Kementerian Agama dengan protokol kesehatan yang ketat.

Fasilitas publik seperti taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara. Kegiatan seni budaya dan sosial masyarakat serta seminar atau pertemuan ditutup sementara.

Transportasi umum dilakukan dengan pengaturan kapasitas dan operasional sesuai protokol kesehatan. Kegiatan hari raya keagamaan seperti Idul Adha, mengikuti SE Menteri Agama dan diminta untuk shalat Idul Adha di tempat masing-masing. (Redaksi)

Tanggapi Berita Ini