Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukumMetropolitan

Gugatan Perkara no.258/pdt.G/2020 Berlanjut Sebab Tidak Tercapai Mediasi

×

Gugatan Perkara no.258/pdt.G/2020 Berlanjut Sebab Tidak Tercapai Mediasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net,Jakarta Timur- Sidang Lanjutan perkara No.258/Pdt.G/2020 /PN.Jkt.Timur, memasuki babak baru setelah beberapa kali ditempuh Mediasi tidak tercapai kesepakatan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Majelis Hakim Sutikna,SH,MH, membacakan Gugatan Penggugat Eka Nurani cs sebagai ahli waris yang dikuasakan kepada Kantor pengacara FIT LAW FIRM dan Partner, yaitu Tuntutan Hak pembayaran Tanah yang berada di Kelurahan Cakung Barat,Kecamatan Cakung Jakarta Timur.

Sidang pembacaan isi Gugatan terhadap para tergugat dan turut tergugat yaitu PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung(PT. JIEP), PT. Honda Astra Motor, PT.Agung Sedayu Group, PT.Citra Abadi Mandiri, dan turut tergugat, Lurah Cakung Barat(Ridwan Dulhadi), Walikota Jakarta Timur, Kepala Kantor BPN(Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Timur, atas pembayaran atau pencairan uang pembebasan tanah Aquo pertanggal 20 agustus 2019.

Ichsan,SH kuasa hukum penggugat yang bersedia dimintai ketetangannya oleh media(24/11), menjelaskan yang hadir dalam persidangan hari ini (24/11/2020), Tergugat PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung(PT. JIEP), PT.Citra Abadi Mandiri, dan turut tergugat Kantor BPN(Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Timur.

Baca Juga :  Michiels Batik Toegoe Rayakan Semangat Kartini 2026 melalui Pelatihan Membatik dan Fashion Show Kebaya

“hari ini sidang pembacaan gugatan, dan yang menggunakan hak hukumnya dari dua tergugat dan satu instansi turut tergugat, sidang akan dilanjutkan 1 Desember 2020, pembacaan jaeaban dari para tergugat dan turut tergugat,” jelas ichwan.

Ahli waris Eka Nuarini menjelaskan kembali, bahwa Lurah Cakung Barat Ridwan Dulhadi pernah menghubunginya agar mencabut gugatannya dan meninggalkan pihak kuasa hukumnya, agar hak mereka dapat dibayarkan.

Mengutip pembicaraan Eka Nurani dengan Lurah Ridwan yang akan membayarkan atau mencairkan uang pembebasan tanah mereka.

“bu Eka segera cabut tuntutan anda dan jangan pake pengacara, saya akan bayar uangnya, mau berapa milyar ? Kata lurahnya,” jelas Eka.

Sudah sekian kali berita Perkara No.258/Pdt.G/2020 /PN.Jkt.Timur, ditayang Lurah Cakung Barat Ridwan Dulhadi sebagai pejabat pelayan publik belum bersedia memberikan penjelasan, baik melalui telpon maupun disambangi ke kantornya.(zul)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit