Example floating
Example floating
Pemerintahan

Gubernur Sumut Serahkan SK PPPK Paruh Waktu ke 11.625 Pegawai Lingkup Pemerintah Provinsi

×

Gubernur Sumut Serahkan SK PPPK Paruh Waktu ke 11.625 Pegawai Lingkup Pemerintah Provinsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Medan, Sumut. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 11.625 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Jumlah tersebut terdiri atas 7.522 orang tenaga guru, 4 orang tenaga kesehatan dan 4.099 orang tenaga teknis.

Pada kesempatan tersebut, Bobby Nasution menekankan mengenai p elayanan pada masyarakat. “Jumlah ini menunjukkan dari saudara-saudara dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bobby, pada apel penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Lapangan Astaka, Jalan Williem Iskandar/Jalan Pancing, Deliserdang, Rabu (24/12/2025).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Ia berharap, pada PPPK paruh waktu yang baru diangkat untuk senantiasa memberikan pelayanan dengan maksimal. Sehingga pelayanan dapat bisa lebih dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Diduga Ilegal, Aktivitas Tambang Galian Tanah di Pattallassang Gowa Resahkan Warga dan Ancam Lingkungan

Selain itu, Bobby juga menegaskan pengabdian sebagai PPPK paruh waktu tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pekerjaan untuk memperoleh penghasilan. “Pengabdian PPPK paruh waktu lebih dari itu, pengabdian adalah amanah yang luhur, yang menuntut pelaksanaan tugas dengan penuh ketulusan, integritas, loyalitas, serta tanggung jawab moral kepada masyarakat, bangsa dan negara,” sebutnya.

Selfie Gubernur Sumut Bersama PPPK Paruh Waktu

Lebih lanjut, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bukti nyata komitmen Pemprov Sumut sesuai dengan visi pertama Gubernur Sumut untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam menata manajemen aparatur sipil negara (ASN) secara lebih profesional, berkeadilan dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kebijakan tersebut merupakan langkah konkret dalam memperjelas status pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bobby.

Redaksi/Kominfo Sumut

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit