Faktual.net – Jakarta Barat, DKI Jakarta – Beredar luas di grup Whatshapp, sebuah surat berkop MUI Kota Cilegon, Propinsi Banten, tertanggal 5 September 2022 Senin yang lalu, dengan Nomor Surat: B. 61/XVI.06/U/IX/2022. Perihal surat adalah undangan. Isinya pada hari Kamis, 8 September 2022 bertempat di Sekretariat MUI Kota Cilegon, menyikapi isu penolakan pendirian Gereja di kota Cilegon, Banten.
Pimpinan Ormas diminta membawa surat pernyataan yang sudah ditandatangani penolakan pendirian gereja di kota Cilegon. Surat undangan ditandatangani distempel atas nama sekretaris umum Drs.Ust. Ikhwanul Muslimin Dewan Pimpinan MUI kota Cilegon.
Sejalan dengan surat undangan ini muncul juga viral video dan pemberitaan menyebutkan walikota dan wakil walikota di hadapan massa ormas Islam menandatangani penolakan pendirian rumah ibadah gereja di Kota Cilegon.
Penolakan ini sesuai dengan fakta pada Juli 2018 Gereja Baptis Indonesia sudah memenuhi persyaratan sesuai SKB 2 Menteri tapi hingga kini tak kunjung keluar izinnya.
Dan pada April 2022 Gereja HKBP ajukan ijin juga tak jelas nasibnya.
Pada kunjungan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung Tapanuli Utara, Sumatera Utara 20 Agustus 2022 lalu menyampaikan bahwa Kementerian Agama sudah mendatangi Walikota Cilegon untuk keluarkan izin pembangunan rumah ibadah.
Apa yang disampaikan Menteri Agama Yaqut terbukti dari penjelasan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, Wawan Djunaedi.
Menyikapi masalah ini penolakan gereja di Kota Cilegon Ketua Umum Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia Yusuf Mujiono menyayangkan ini bisa terjadi, “Bila benar kabar yang beredar artinya pemerintah kota Cilegon dan jajarannya mendukung sikap diskriminasi umat beragama,” jelasnya (8/9/2022).
Lebih lanjut Yusuf Mujiono meningatkan seluruh masyarakat dan khususnya pemerintah patuh pada UUD Pasal 28 E tentang Kebebasan Beragama dan Beribadah.
Bahkan dalam peraturan SKB 2 Menteri jelas bahwa Pemerintah Kota/Kabupaten harus memfasilitasi umat beragama untuk penyediaan rumah ibadah.
“Sikap Walikota Bogor perlu dicontoh dalam pemenuhan rumah ibadah, polemik larangan GKI Yasmin bisa berakhir,” tutur Jurnalis senior ini.
Dari penelusuran awak media ditemukan bahwa meski jumlah umat Kristiani di kota Cilegon sudah berjumlah ribuan namun tak satupun gereja berdiri. (Red/JS/Moko)
















