Example floating
Example floating
Berita

FSB Garteks Tangerang Catatkan Perselisihan ke Disnakertrans Provinsi Banten

×

FSB Garteks Tangerang Catatkan Perselisihan ke Disnakertrans Provinsi Banten

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Serang, Banten – Ketidaktegasan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dalam upaya mediasi atas perselisihan hubungan industrial antara anggota FSB Garteks KSBSI PT. Aggiomultimex International Group dengan Manejemen PT. Aggiomultimex International Group berbuntut panjang.

Tidak kunjung diterbitkannya anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang memicu mosi tidak percaya FSB Garteks KSBSI Tangerang Raya dan ini menjadi potret buram kinerja mediator, hingga perselisihan selanjutnya dicatatkan ke Disnakertrans Provinsi Banten.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Kami menduga ada ketidak seriusan pemerintah yang berujung ketidakberanian mengeluarkan anjuran dari Disnaker Kabupaten Tangerang dalam menyelesaikan perselisihan, ditambah lagi dimasa pandemi COVID-19 seperti ini buruh sangat berharap tidak kehilangan pekerjaan,” ujar Erwinanto selaku Wakil Ketua Bidang Konsolidasi DPC FSB Garteks KSBSI Tangerang Raya, mewakili Ketua DPC FSB Garteks Tangerang Raya.

Nota Pengawas sudah terbit yang pokoknya sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di PT. Aggiomultimex International Group bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Keputusan Menteri Tenaga kerja Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/2004 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, namun faktanya perusahaan tetap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Baca Juga :  Ini Sederet Pembangunan Nyata Gubernur Sulsel di Momentum 27 Tahun Luwu Utara

Lanjut Erwinanto, atas dasar Pemutusan Hubungan Kerja menguatkan dugaan arogansi perusahaan, hal ini sangat disayangkan oleh kami selaku pemerhati kebijakan perburuhan, tentu kami berharap kepada Pemerintah Daerah Provinsi Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten dapat melakukan upaya konkrit dalam membantu mengurangi pengangguran demi menjaga martabat pemerintah dihadapan buruh dan memanggil Direktur PT. Aggiomultimex International Group yang diduga tidak patuh peraturan perundang undangan yang ada.

“Kami selalu membuka ruang berdialog namun perusahaan tidak memanfaatkan ruang yang kami berikan, tentu sebagai pengurus serikat buruh akan menjaga dan membela anggotanya, dan kami sudah inventarisir persoalan perdata ketenagakerjaan dan pidana kejahatan ketenagakerjaan dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan yang terjadi di PT. Aggiomultimex International Group sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 185 Juncto Pasal 88E Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucap Erwinanto. (*)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit