Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHeadlineHukumKesehatanKriminalNasionalRagam

Fadli Nur: Demo KPK Cuma Tiga Orang Asli Sinjai Lainnya Gembel Bayaran?

×

Fadli Nur: Demo KPK Cuma Tiga Orang Asli Sinjai Lainnya Gembel Bayaran?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Akhir-akhir ini banyaknya tudingan yang beredar di salah satu grup facebook terkait aksi yang di lakukan oleh beberapa elemen lembaga.

Gerakan yang tergabung Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Koalisi anti korupsi (KATIK) Sinjai, Gerakan mahasiswa bersatu (GERMAB), suara indonesia (SI) Serta Persaudaraan Bugis Sinjai (PBS).

Example 300x600

Di mana aksi yang dilakukan di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa menjadi viral seketika jadi momok dan bahan pembicaraan di berbagai kalangan.

Foto.Doc. Tiga Lembaga penyalahan document

Dibalik aksi tersebut muncul ada tudingan miring melalui akun Facebook Fadli Nur, diketahui oknum satpol PP Sinjai bahwa aksi yang dilakukan di depan gedung merah putih cuma tiga orang dan selebihnya gembel bayaran.

Baca Juga :  Almarhum HM Alwi Hamu, Tokoh Pers Nasional Akan di Makamkan Pattene

“Yang dari demo di KPK cuma 3 orang mungkin orang Sinjai yang lainnya cuma gembel bayaran,” tulis Fadli Nur akun Facebook

Hal ditanggapi santai oleh Arjuna Ginting selaku jubir tiga lembaga dari Sinjai (Katik, Germab, Suara Indonesia) menyatakan di mana di salah satu grup facebook yaitu suara masyarakat Sinjai, Rabu (30/06/2021).

“Adanya tudingan yang dilakukan salah satu oknum satpol pp Sinjai mengatakan aksi yang dilakukan di depan gedung merah putih itu cuman 3 orang dari Sinjai dan yang lainnya cuman gembel bayaran” ungkapnya.

Berkaitan hal itu selaku jubir tiga lembaga minta pihak terkait menindaklanjuti pernyataan tersebut.

“Olehnya itu saya selaku Jubir lembaga dari Sinjai meminta kepada pihak terkait untuk menindak lanjuti pernyataan di sosmed tersebut yang telah menghina peserta aksi lainnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Berkas Gugatan Satpam Pasal 31 Ayat 1 Perpol No. 4 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung akan Diserahkan Kamis, 23 Januari 2025

Ia menegaskan bahwa oknum tersebut harus diberikan sangsi dan pemberhentian.

Foto.Doc. Tiga Lembaga Didepan Gedung KPK

“Kami mensinyalir oknum tersebut adalah pegawai di salah satu OPD di Sinjai dan kami meminta yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya,” tegas Arjuna.

Terpisah dihubungi Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Agung Prayogo benarkan pihaknya memberikan surat panggilan dan dimintai keterangan.

” Iya, kalau itu besok datang menghadap kebetulan ada kakaknya provost, besok kita akan mintai keterangan apa betul atau ada yang hacker akun facebooknya,” ucap Agung saat dikonfirmasi.

Editor: Dzul

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600