faktula,net, – Jeneponto-Sulsel – Empat proyek milik Pemerintah yang diduga di kerjakan asal-asalan, karena kurangnya pengawasan, baik dari pihak fasilitator atau instansi Dinas Ketahanan Pangan dalam hal ini Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hambali SP. M.Adm.Pemb.
kemudian lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan dilapangan justru jadi pemicu bagi oknum pekerja untuk kerja sesuka hati sehingga mengorbankan mutu dan kualitas pekerjaan Gudang Lumbung Pangan kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan. Sabtu”(24/9/22)
Proses pembangunan Gudang Lumbung pangan yang tersebar di beberapa kecamatan kabupaten Jeneponto yakni, Kecamatan, Turatea-Kelara -Tarowang dan Rumbia yang menjadi sorotan tajam Penggiat Anti Korupsi LPK Sul-Sel .
“ia juga menjelaskan, tugas dan Fungsi PPTK,Fasilitator mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju pencapaian progres pekerjaan, mengawasi pekerjaan serta bahan materialnya, mengawasi ketetapan waktu dan biaya pekerjaan agar tidak terindikasi dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), Ucap Hasan Anwar
Lebih jauh Hasan Anwar, Pada umumnya kegiatan pengawasan tersebut untuk mengamankan dana Negara untuk pembiayaan proyek,sehingga penggunaannya dapat lebih efisien dan efektif.
Di samping itu juga untuk mengoptimalisasikan proyek agar berjalan tepat waktu, jumlah dan mutu sesuai dengan rencana kerja.
Akibat dari kurangnya pengawasan petugas yang telah di tunjuk oleh dinas Ketahan Pangan Kabupaten Jeneponto, membuat para Kelompok Gapoktan di duga bekerja asal-asalan untuk mendapat keuntungan yang besar, ini jelas membuat mutu dan kualitas pekerjaan tidak sempurna.
Dari hasil penelusuran tim Koalisi LPK Sul-Sel dan media Faktul Net-Liputan 4.Com ini di lapangan terdapat beberapa kejanggalan di proyek Pembangunan Gudang Lumbung Pangan yakni pemakain pembesian yang di duga tidak sesuai RAB dan pemakaian pasir yang banyak mengandung lumpur.
Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sul-Sel Hasan Anwar meminta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten jeneponto Hartawan SE,Selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Agar Menindak tegas Gapoktan-Gapoktan ( Pelaksana) dan mengevaluasi PPTK/Fasilitator yang telah di percayakan untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan apakah sudah sesuai dengan teknis dan RAB,
Pekerjaan proyek seperti ini terindikasi adanya ketidak beresan dalam pengerjaannya. Maka kuat dugaan dapat merugikan keuangan negara dan persekongkolan jahat serta pelanggaran terhadap hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ujar Hasan Anwar,
Sebelumnya, Tim Koalisi LPK Sul-Sel dan media mencoba konfirmasi ke PPTK lewat WhatsAppnya namun tidak ada tanggapan.
Sementara itu,Kadis Ketahanan Pangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hartawan SE mengatakan Lewat WhatsAppnya LUAR BIASA.” ucapnya.Kr Lomba Sapaan.
Reporter: Pupung
















