Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaDaerah

Eksekusi Lahan di Tinggimoncong Gowa Miliki Dasar Hukum, Ini Penjelasan Polisi

64
×

Eksekusi Lahan di Tinggimoncong Gowa Miliki Dasar Hukum, Ini Penjelasan Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Gowa, SulselTerkait adanya postingan di media sosial Facebook pada Rabu (7/04/21), dengan nama akun “Konsorsium Pembaruan Agraria” yang dalam narasinya mengatakan PT Cimory dan pihak keamanan dari TNI-POLRI bersama Satpol PP, melakukan pengugusuran di pemukiman dan tanah garapan petani di Lingkungan Buluballea Kelurahan Pattapang.

“Pemukiman dan tanah garapan petani Buluballea, Pattapang, Gowa, Sulsel hari ini digusur PT. Cimory. Penggusuran yang dibantu oleh aparat gabungan TNI, Polisi dan Pol PP ini tanpa izin dan alas hak yang jelas.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Pemukiman dan tanah garapan petani ini merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yg telah diusulkan ke pemerintah sebagai salah satu lokasi penyelesaian konflik. Namun justru PT. Cimory bersama aparat gabungan yang datang menggusur para petani.

#DigusurDitengahJanjiRedistribusiTanah
#HentikanPenggusuran
#TanahuntukRakyat
#SaveBuluballea,” tulisnya di akun Facebook.

Menanggapi hal tersebut pihak kepolisian Polres Gowa, melalui Kasubbag Humas AKP Mangatas Tambunan menjelaskan bahwa, eksekusi dilakukan bedasarkan putusan pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 04 Mei 2016 No.54/pdt.G/2015/PN Sgm jo putusan pengadilan Tinggi Makassar tanggal 20 Desember 2016 No.262/pdt/2016/PT Mks jo Putusan mahkamah agung RI tanggal 15 maret 2018 nomor 173 K/PDT/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Gubernur DKI Hadiri Halalbihalal Komunitas Muslim Tionghoa dan Milad Yayasan Haji Karim Oei ke 35

“Kami sangat menyayangkan adanya postingan yang tidak berdasakan fakta di media sosial yang mana dalam postingannya mengatakan, “pihak
PT Cimory, Polri dan TNI datang menggusur petani. Ini kasus sengketa lahan perorangan bukan masalah PT Cimory,” terang AKP. M. Tambunan

Ia menjelaskan bahwa pemohon Hj Nurhana Nuhung S.pd bersengketa obyek berupa Tanah Kebun seluas ± 1,5 Ha dengan Cegeng berteman.

Pihak pengadilan Sungguminasa membacakan putusan pengosongan bangunan sebelum di laksanakan eksekusi, Rabu (8/4/21).

“Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat tidak perlu terprovokasi atas postingan yang menyebut namanya, “Konsorsium Pembaruan Agraria” tersebut dan mengajak masyarakat untuk bijak dalam ber media sosial, tutup AKP. M. Tambunan.

Reporter: Anton

Tanggapi Berita Ini