Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahan

Dugaan PT.Jasmin Global Utama Tidak Sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK)

×

Dugaan PT.Jasmin Global Utama Tidak Sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta- PT. Jasmin Global Utama diduga tidak memenuhi persyaratan, Bill Of Quantity, pasalnya perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi kelengkapan yang sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), hal ini diungkapkan Robert Simanjuntak dilokasi kerja, pada Rabu(28/9).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Robert Simanjuntak dari Lsm Tipikor Indonesia menjelaskan, memperhatikan
dan mengacu kepada

1. Undang-undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 Juncto. undang-undang No.20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

3. Undang-undang No.14 Tahun 2008 keterbukaan informasi Publik (KIP)

4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.

5. Instruksi Presiden Republik Indonesia No.7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.

6. Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Ins- 001 /A /JA / 10 / 2015 Tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawalan Dan Pengamanan Pemerintahan Dan Pembangunan Pusat Dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia.

7. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep- 152 /A /JA / 10 /2015 Tentang Pembentukan Tim Pengawal Dan Pengamanan Pemerintahan Dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia.

Hasil investigasi Lsm Tipikor Indonesia
PT. Jasmin Global Utama tidak memenuhi persyaratan Bill Of Quantity yang memenangkan Tender dengan kuat Dugaan telah terjadi konspirasi pada saat proses Pelaksanaan Lelang Tender Kuasa Pengguna Anggaran : Dinas Perhubungan DKI Jakarta. “Nama pekerjaan, Peningkatan Standar Penyelenggaraan Pelayanan

Di Terminal Bus Tanjung Priok Tahun Anggaran 2022, dengan Harga penawaran : Rp. 4.768.500.000,00 Jangka Waktu Pelaksananan, 90 Hari kelender,” Ucap Robert Simanjuntak.

Baca Juga :  Polwan Polres Jakpus Patroli Jalan Kaki di PRJ, Beri Rasa Aman dan Imbau Pengunjung Tetap Waspada

Robert Simanjuntak juga membeberkan, bahwa PT. Jasmin Global Utama tidak sesuai Bill Of Quantity Pekerjaan Persiapan yaitu :

1. Papan Nama Proyek Multiplek 9 mm dilapis Printing Baner Plastik Konstruksi Kayu 5/7

2. Foto Dokumentasi dengan Camera Digital tanpa Film 4 Set

3. Pembuatan Gudang Semen dan Peralatan 9 M2

4. Listrik dan Air Kerja 1 Ls

5. Helm Kerja 40 Unit

6. Sabuk Pengaman 15 Unit

7. Jaket Rompi 40 Unit

8. Sarung Tangan 40 Pasang

9. Tabung Oksigen 2 Set

10. Pengukur Suhu Badan/Themoscan 1 Unit

11. Obat – Obatan 2 Lot

12. Air Pencuci Tangan (Lengkap Wastafelkran,Bak) 1 Set

13. Sabun 1 Lot

14. Hand Sanitizer 2 Set

15. Tisu 2 Lot

16. Masker 80 Unit

17. Mobilisasi dan Demobilisasi 1 Ls

18. Bongkaran Gedung Existing/ Beton /Dinding Bata/Atap 1 Ls Pembongkaran Beton Tembok Batu, Bata, Pembongkaran Rangka Atap & Genteng.

“Pemasangan Papan Proyeknya seharusnyakan menghadap ke luar agar dapat dilihat masyarakat, ini dipasang didalam pagar, dan hasil investigasi ini akan kami informasikan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKai Jakarta dan juga Aparat Penegak Hukum (APH),”Katanya.

Menindaklanjuti informasi dan penjelasan Robert Simanjuntak Media online faktual.net sudah konfirmasi informasi publik kepada pihak PT. PT.Jasmin Global Utama melalui Bapak T. Pakpahan, melalui aplikasi WhatsApp, dan menanggapi dengan kalimat yang singkat yaitu Mantab.

“Mantab Pak,” Jawab T. Pakpahan. (Zul)

Tanggapi Berita Ini