Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlineHukum

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Kades di Barombong, LSM INAKOR Resmi Laporkan ke Polda Sulsel

×

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Kades di Barombong, LSM INAKOR Resmi Laporkan ke Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Gowa, SulselLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa ,Jabbar, SH ke Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, Kamis (29/07/2021).

Laporan dibuat oleh LSM INAKOR GOWA setelah menerima surat kuasa dari ahli waris Maliukang Bin Baso untuk melakukan pendampingan terhadap kasus yang menimpanya.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Laporan yang di tujukan ke Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel dengan Nomor: 010/DPW/DPD-LSM INAKOR-GOWA/VII/2021 atas penyalahgunaan wewenang terhadap penerbitan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun 2009 diatas tanah milik ahli waris Maliukang Bin Baso, oleh Jabbar, SH Selaku kepala Desa pada waktu itu.

Oknum Kepala Desa diduga telah melanggar, terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan, yang dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan orang lain.

Baca Juga :  INAKOR Gowa Soroti Kehadiran Bupati di Acara Lebaran Yatim Bajeng Barat, Pertanyakan Kepantasan Pemimpin

Selain itu oknum Kepala Desa Tinggimae diduga melanggar UU No. 30 Tahun 2014 pasal 17 ayat 2 huruf (c) bertindak sewenang-wenang dan pasal 18 ayat 2 huruf (a) dan (b) tentang administrasi pemerintahan, serta UU NO. 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Asywar ketua LSM INAKOR GOWA.

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Oknum Kepala Desa telah melanggar pasal 421 KUHPidana dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang adanya dugaan pemalsuan dokumen terhadap terbitnya sertipikat diatas tanah milik ahli waris Maliukang Bin Baso,” tambahnya.

Demi keadilan, “Kita akan kawal kasus ini, sampai adanya kepastian hukum dari pihak kepolisian”. Tidak ada kompromi bagi oknum-oknum yang selalu memanfaatkan jabatan, sebagai sarana untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya,” tegas Asywar.

Reporter: Saenal Abidin

Tanggapi Berita Ini