Faktual.Net, Gowa, Sulsel-Dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa( DD), Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa yang dilaporkan beberapa hari lalu oleh DPD LSM GEMPUR Sulawesi Selatan masih dalam proses pemeriksaan di Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri untuk menghitung kerugian negara.
Ketua LSM GEMPUR Sulsel membenarkan hal tersebut, setelah ia ke Polres Gowa mempertanyakan terkait laporan penyalahgunaan ADD/DD desa Tamannyeleng beberapa hari yang lalu.
Pihak penyidik memberikan keterangan perkembangan laporan, kalau saat ini penyidik menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat untuk di tingkatkan ke tahap selanjutnya,” kata Daeng Sage selaku pelapor kepada wartawan.
“Setelah selesai di Polres Gowa, saya melanjutkan ke Inspektorat untuk menanyakan surat dari penyidik Tipikor Polres Gowa kepada salah satu tim audit Inspektorat atas nama Ahmad,” tambah Daeng Sage.
Tim audit Inspektorat memberikan keterangan bahwa, “kami sudah melakukan audit kerugian keuangan negara dan hasilnya sudah di serahkan ke bapak Bupati Gowa.
“Ia juga menjelaskan, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Gowa juga masih melakukan pemeriksaan berkas yang sudah dia sita dari kantor Desa Tamannyeleng setelah mereka melakukan investigasi lapangan,” tuturnya.
Sementara itu, tim media yang melakukan konfirmasi ke Kasat Polres Gowa melalui via WhatsApp mengenai laporan LSM GEMPUR Sulsel terhadap penyalahgunaan ADD/DD Desa Tamannyeleng mengatakan, sekarang dalam proses Lidik dan akan terus di lakukan penindakan sampai laporan tersebut tuntas.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Tamannyeleng, Yusram Beta saat dikonfirmasi oleh awak media terkait pengumuman yang ia sampaikan kepada masyarakat beberapa hari yang lalu di mesjid yang mengatakan bahwa kasusnya sudah selesai dibantah oleh Pak Desa Tamanyelleng.
“Saya tidak pernah mengatakan yang demikian. Kalau yang saya katakan di mesjid hanya mengkalrifikasi ke masyarakat karna banyak issu yang beredar bahwa saya sudah mau ditangkap. Jadi saya mengklarifikasi di mesjid bahwa saya masih dalam proses penyidikan tipikor dan kejaksaan. Kalau saya bersalah atau tidaknya pihak yang berwajib akan memberi keputusan,” ungkap Yusram Beta selaku kepala Desa Tamannyeleng.
Laporan: Tim Media












