Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Petugas gabungan menjaring dua unit odong-odong.Selain melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, odong-odong juga melanggar Perda nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi.
Lurah Sukapura, Abdul Rahman Hakim mengatakan, penertiban dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan dan ASN Kelurahan Sukapura.
“Ada dua odong-odong yang kami amankan dari dua lokasi yakni Jalan Terusan Kelapa Hibrida dan Jalan Manunggal Juang. Odong-odong tersebut selanjutnya dikandangkan di terminal Polu Gadung,”ujar Abdul, Selasa (05/01/2021).
Selain melanggar Undang-undang dan Perda, Abdul menilai, keberadaan odong-odong pun minim aspek keamanan dan keselamatan.
“Sebab, modifikasi yang dilakukan terhadap kendaraan motor roda dua menjadi kereta pengangkut orang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,”ungkap Abdul.(Amin)















