Example floating
Example floating
Metropolitan

Dua Odong-Odong Ditertibkan di Sukapura

×

Dua Odong-Odong Ditertibkan di Sukapura

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Petugas gabungan menjaring dua unit odong-odong.Selain melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, odong-odong juga melanggar Perda nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi.

Lurah Sukapura, Abdul Rahman Hakim mengatakan, penertiban dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan dan ASN Kelurahan Sukapura.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Ada dua odong-odong yang kami amankan dari dua lokasi yakni Jalan Terusan Kelapa Hibrida dan Jalan Manunggal Juang. Odong-odong tersebut selanjutnya dikandangkan di terminal Polu Gadung,”ujar Abdul, Selasa (05/01/2021).

Baca Juga :  Cegah Stunting di Jakarta Utara, PTTEP Indonesia dan Dompet Dhuafa Edukasi Warga Rorotan

Selain melanggar Undang-undang dan Perda, Abdul menilai, keberadaan odong-odong pun minim aspek keamanan dan keselamatan.

“Sebab, modifikasi yang dilakukan terhadap kendaraan motor roda dua menjadi kereta pengangkut orang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,”ungkap Abdul.(Amin)

Tanggapi Berita Ini