Faktual.Net, Tidore. Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan Hamid Adam kembali mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tikep untuk segera mendatangkan Muhammad Bayu (Direktur Rumah Pemberdayaan Indonesia) ke Tidore guna menyelesaikan dugaan penipuan terhadap 12 kepala desa yang berada di Tidore.
Pasalnya, menurut politisi Partai Gerindra itu bahwa kedatangan Muhammad Bayu ke Tidore tentu didasari dengan kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan itu sendiri, untuk itu dalam menghadapi masalah tersebut DPMD tidak boleh lepas tangan apabila persoalan ini berujung pada ranah hukum.
“Jangan jadikan kepala desa sebagai tumbal, karena kedatangan Muhammad Bayu ini tentu melalui sistem yang diatur oleh Pemerintah, maka dari itu saya minta agar DPMD segera menghadirkan Muhammad Bayu secepat mungkin,” ujarnya saat ditemui sejumlah media di ruangan komisi III DPRD Tikep pada Rabu, 31/10/2018.
Lebih lanjut, Hamid menjelaskan jika persoalan ini sampai dibidik oleh pihak kepolisian maka sudah tentu Kepala Desa akan disalahkan, sebab mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Muhammad Bayu dengan 12 Desa di Tidore terkait pengadaan mesin usaha pertanian, sudah tentu menyalahi aturan. Sementara dalam kebijakan tersebut Muhammad Bayu telah meraup keuntungan dari anggaran yang ditransfer melalui Desa ke Muhammad bayu senilai Rp. 1,3 Milyar, meskipun sebagiannya telah dia kembalikan.
“Saya menilai kepala desa ini punya niat baik untuk menopang program usaha melalui BUMDesa demi kesejahteraan masyarakat, namun karena tidak dikawal dan dibina dengan baik oleh DPMD sehingga niat baik ini malah menjadi buruk. Dan kasus ini bisa saja masuk dalam persoalan hukum tanpa harus ada laporan, karena saat ini kita juga sudah menuju ahir tahun yang dimana akan adanya pembahasan anggaran untuk tahun 2019, maka DPMD harus secepatnya menuntaskan persoalan ini,” tambahnya.
Senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tikep Ardiansyah Fauji, dia mengaku bahwa dalam pembahasan sebelumnya antara DPRD Kota Tikep dan sejumlah kepala Desa beserta DPMD digedung DPRD Tikep berapa pekan lalu, pihak DPRD telah merekomendasikan ke masing-masing Desa untuk segera menempuh jalur hukum, sebab persoalan ini mereka yang menjadi korban.
“Kepala Desa ini sebenarnya korban, karena mereka tau awalnya itu Bayu telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah selama dua tahun, namun setelah diconfirmasi ke DPMD, Kepala DPMD (Hamid Abdullah) malah mengaku tidak ada kerjasama secara dalam bentuk surat. dan persoalan ke dua, pengiriman uang dari Desa ke Muhammad Bayu itu juga tidak melalui bentuk kerjasama, jadi kepala desa harus melapor sebagai pihak yang ditipu,” ujarnya.
Sekedar diketahui, dari 12 kepala Desa yang sukses ditipu oleh Muhammad Bayu itu diantaranya, Kepala Desa Selamalofo, Desa Nuku, Desa Mregam, Desa Kaiyasa, Desa Akesai, Desa Aketobololo, Desa Tauno, Desa Todapa, Desa Sigelayef, Desa Bale, Desa Toseho, dan Desa Aketobatu.
















