faktual.net, Jakarta – Dituduh melakukan pungli terhadap pemohon pengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB) tanpa bukti, Lidia Priskilla Kambey mantan sebagai pegawai pjlp ajib, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, pada Rabu (6/11).
Lidia menjelaskan, bahwa dirinya dituduhkan Pungli oleh kepala unit kecamatan (kanitcam) dinas penanam modal pelayanan terpadu satu pintu (dpmptsp) kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, Suryandari, AP, M.Si.
“Tuduhan pungli terhadap saya dijelaskan oleh pihak inspektorat dan sekdis dpmptsp, atas aduan bu Suryandari,” Jelas Lidia di Parkir Pokda Metro Jaya usai menghadap SPKT, Rabu(6/11).
Saat dikonfirmasi pihak kepolisian menjelaskan, pasal yang diterapkan kemungkinan adalah, Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, yaitu:Barang siapa yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, Tujuannya supaya hal itu diketahui umum, Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta. Atau Pasal 311 KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah, yaitu perbuatan yang bertujuan merugikan, mencemarkan nama baik, dan tidak menyenangkan orang lain, dan
Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(zul)