Example floating
Example floating
Headline

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Manipulasi Data dan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

×

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Manipulasi Data dan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Jakarta, 26 Juli 2025 – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap empat tersangka dalam kasus manipulasi data seolah-oah otentik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/24/V1I/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Juli 2025, yang dilayangkan oleh korban bernama FAR.


Keempat tersangka yang ditangkap adalah ER (51 tahun), KK (62 tahun), F (46 tahun), dan FRR (30 tahun). ER berperan sebagai pengguna nomor telepon yang terdaftar atas nama orang lain untuk membuat akun WhatsApp dan menipu korban. KK adalah pemilik konter handphone yang menjual kartu perdana terdaftar atas nama orang lain. F berperan sebagai penjual kartu perdana terdaftar atas nama orang lain kepada KK, sementara FRR adalah penyedia data kependudukan yang diperoleh secara ilegal melalui pencarian Google.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Barang bukti yang disita antara lain beberapa handphone, ratusan kartu perdana terdaftar ilegal, bukti pembayaran, dan satu unit CPU. Modus operandi para tersangka beragam, mulai dari menggunakan nomor telepon terdaftar atas nama orang lain untuk menipu hingga menjual kartu perdana yang telah diregistrasi dengan data pribadi orang lain. Motifnya adalah keuntungan ekonomi.

Baca Juga :  Setelah 30 Tahun Putusan Inkracht, Para Ahli Waris Menanti Keadilan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) UU PDP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar untuk pelanggaran UU ITE, serta hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar untuk pelanggaran UU PDP.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam beraktivitas di ruang digital dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan siber yang ditemukan. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan siber dan menegakkan hukum di ruang digital.

Reporter: Linna

Tanggapi Berita Ini