Example floating
Example floating
Berita

Ditreskrimsus Polda Banten Titipkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM

×

Ditreskrimsus Polda Banten Titipkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

FAKTUAL.NET, SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten menitipkan barang bukti berupa dua unit mobil ke Dittahti Polda Banten pada Rabu (30/03/2022).

Barang bukti tersebut berupa 2 unit kendaraan R4 dengan Nopol B-9013-CVT dan Nopol B- 9255- CFT, dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM diterima oleh personel subdit barang bukti Dittahti Polda Banten.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi menyampaikan penitipan barang bukti ini sudah sesuai SOP.

“Dalam penitipan barang bukti ini dilakukan secara prosedural sesuai dengan SOP tentang penitipan barang bukti yaitu adanya ND penitipan, laporan polisi, BA penitipan, surat penyitaan, BA penyitaan,” katanya.

Baca Juga :  Misteri Kematian Pria 43 Tahun di Batang, Ditemukan Tak Bernyawa di Dapur Rumah

Selanjutnya Dedi Supriyadi mengatakan setelah melakukan pemeriksaan barang bukti langsung disimpan. “Setelah melakukan prosedural selesai dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti yang akan dititipkan sesuai atau tidak dengan dokumen yang ada selanjutnya pengambilan dokumentasi kemudian BB disimpan di tempat penyimpanan barang bukti sesuai dengan jenisnya,” tutupnya. (Red).

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit