Faktul.net, Gowa – DPP GEMPA Indonesia resmi mengajukan permohonan kepada DPRD Kabupaten Gowa untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Permintaan ini dilatarbelakangi dugaan kuat bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa (Dishub Gowa) telah terlibat dalam praktik razia ilegal, pungutan liar (pungli), serta lalai membiarkan maraknya parkir liar — khususnya oleh para pengusaha — di sepanjang Jalan Sultan Hasanuddin, dengan kendaraan diparkir di trotoar/pedestrian.
Menurut Ari Paletteri melalui surat permohonan RDP yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum — ada indikasi bahwa oknum tertentu melakukan Razia secara ilegal tanpa izin,Pungli, dan Praktik parkir liar terjadi di trotoar/pedestrian: area yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki — bukan parkir.
Lebih lanjut, GEMPA menuding bahwa Dishub Gowa dan aparat terkait sengaja membiarkan praktik ini berjalan; bahkan ketika razia atau penertiban dilakukan, kerap berujung pada pungutan tanpa prosedur jelas. Ada kesan bahwa parkir liar dan pungli telah “dikondisikan” melayani kepentingan segelintir pihak.
• Di tingkat daerah, terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum — yang mengatur layanan parkir tepi jalan/umum. (Peraturan BPK)
• Juga berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir.
• Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) menetapkan bahwa trotoar/pedestrian adalah hak pejalan kaki dan dilarang digunakan sebagai lahan parkir.
•
Dengan demikian, pemanfaatan trotoar sebagai area parkir — apalagi ditarik biaya tanpa izin — bertentangan baik dengan peraturan daerah maupun perundang-undangan nasional.
Dalam suratnya, DPP GEMPA menuntut agar DPRD Gowa segera mengagendakan RDP, dengan agenda:
• Memanggil Dishub Gowa, Satpol PP, dan instansi terkait untuk menjelaskan dugaan razia ilegal, pungli, dan pembiaran parkir liar.
• Melakukan audit administratif terhadap sistem perparkiran di Jalan Sultan Hasanuddin: apakah izin, retribusi, dan pengelolaan telah sesuai Perda.
• Bila ditemukan penyimpangan: merekomendasikan sanksi tegas terhadap oknum maupun korporasi yang terbukti — dan menegaskan hak pejalan kaki atas trotoar sesuai UU & Perda.
• Mendesak pembenahan manajemen parkir di Gowa — misalnya melalui badan pengelola resmi, agar pendapatan PAD terkelola, dan ruang publik tak disalahgunakan.
• Parkir liar di trotoar bukan sekedar soal ketertiban — ini melanggar hak pejalan kaki, membahayakan keselamatan, dan merusak fungsi ruang publik.
• Praktik pungli parkir liar merugikan masyarakat serta berpotensi korupsi terhadap ruang publik.
• Jika dibiarkan: bisa jadi sinyal bahwa instansi pemerintah daerah membiarkan atau bahkan “menyetujui” penyalahgunaan ruang publik dan penghasilan ilegal.
• Menuntut transparansi dan akuntabilitas — menunjukkan bahwa warga dan elemen masyarakat sipil (seperti GEMPA) tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran sistemik.
Dengan ini, DPP GEMPA Indonesia — melalui wakil ketuanya — menuntut DPRD Gowa bertindak cepat dan tegas. Bila DPRD berdiam diri, organisasi siap membuka seluruh “borok” ke publik.
EDITOR : Saenal Abidin
















