faktual.net, Jakarta – H.Bakri Saiman selaku Dirut PT.PSB murka setelah mengetahui bahwa Perusahaan adanya dituding lakukan Pungutan terhadap Penyewa (tenant) Resto Apung Muara Angke Jakarta Utara.
Bakri Saiman menjelaskan melalui telpon WAnya, Jumat (9/5), bahwa sejak terbit Kepgub Nomor 542Tahun 2023, tidak melakukan aktifitas apapun di Resto Apung.
“Gila itu yang bilang PT.PSB nagih uang sewa ke tenant dan juga mungut uang parkir” Ungkap Bakri Saiman.
Bakri Saiman melanjutkan, saya sudah hubungi kuasa hukum kami untuk lakukan proses hukumnya.Dan saya akan beberkan sebenarnya apa yang terjadi di resto apung mulai sejak proses beauty contest tahun 2021 hingga terbitnya Kepgub Nomor 542 tahun 2023.Penjelasan saya mulai dari UP3, Dinas KPKP,JAMC, sampai BPAD.
“Saya dan tim kuasa hukum akan kumpulkan semua bukti pendukung, dari bukti transferan dan yang lainnya” Ucap Bakri Saiman.
H.Bakri Saiman melanjutkan, sejak tahun 2023 kami tidak ada lakukan kegiatan apapun di restor apung, karena kami masih lakukan upaya untuk bisa melanjutkan sebagai pengelola resto apung karena terbit kepribadian no 542.Dan kami punya bukti yang lakukan pemungutan itu adalah yang katanya Pengelola Sementara dan SKnya ditandatangani pimpinan UP3 Muara Angke.
“Kami sudah diem tapi diusik lagi, ya kami akan tempuh jalur hukum” Pungkasnya.
Sementara itu Pimpinan UP3 Mahad melalui Surat Resminya (7/5) yang dikirimkan melalui Foto pdf, Jumat (9/5), menjelaskan bahwa PT.PSB melakukan pungutan untuk biaya operasional restor apung.
“Untuk mengkonfirmasikan surat saya, abang cross cek juga di lapangan apa benar biaya operasional resto apung sumbernya dari iuran para tenan…biar lebih jelas Bang” Kata Mahad, Jumat (9/5).
Dikutip dari Tulisan Di Wibsite, Hukum Online Menuduh seseorang tanpa bukti dapat berujung pada sanksi hukum, khususnya karena fitnah atau pencemaran nama baik. Sanksi ini bisa berupa pidana penjara dan/atau denda, tergantung pada pasal yang dikenakan dan seberapa parah dampak tuduhan tersebut.
Lebih Detail:
1. Fitnah (Pasal 311 KUHP):
Jika seseorang menuduh tanpa bukti dan
tuduhan tersebut diketahui tidak benar,
ia bisa dijerat pasal fitnah dengan
ancaman hukuman penjara paling lama 4
tahun.
2. Pencemaran Nama Baik (Pasal 310 KUHP):
Menuduh seseorang secara sengaja dengan
maksud untuk diketahui umum juga dapat
dianggap sebagai pencemaran nama baik,
dengan ancaman hukuman penjara paling
lama 9 bulan atau denda.
Media online faktual.net, Sebelum berita ini diterbitkan telah melakukan konfirmasi informasi publik sebagai tupoksi dan otoritas atas profesional kinerja media.(zul)