Faktual.Net, Kendari — Ketua umum Jaringan Demokrasi Lintas Sulawesi Tenggara (Jidad Lintas Sultra) Ikbal rahmawan menyoroti adanya dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Kendari Tahun Anggaran 2023 senilai 73 Miliar rupiah.
Ikbal rahmawan Eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Halu oleo (UHO), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Kota Kendari.
“Korupsi adalah salah satu masalah besar yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ikbal Rahmawan.
“Tindakan korupsi merampas hak-hak masyarakat dan merusak sistem pemerintahan yang seharusnya bekerja untuk kepentingan umum,” sambungnya.
Ikbal rahmawan menjelaskan, bahwa korupsi di sektor kesehatan memiliki dampak yang sangat merugikan negara.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan malah disalahgunakan, mengakibatkan penurunan kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan yang tidak memadai,” jelasnya.
Berdasarkan dugaan tersebut, Ikbal menyatakan sikap mendesak Kejati Sultra untuk mengambil beberapa tindakan tegas.
“Kami menegaskan kepada Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Kota Kendari atas dugaan korupsi dana BLUD sebesar 73 miliar rupiah Tahun Anggaran 2023,” tegasnya.
Selain itu, dia meminta Kejati Sultra untuk menelusuri beberapa hal lain, termasuk perjalanan dinas unsur pimpinan RSUD Kota Kendari ke luar negeri.
“Saya menduga menggunakan hasil pembagian pendapatan RSUD, serta dana BLUD RSUD Kota Kendari yang diduga didepositokan sehingga terlambat pembayaran gaji tenaga medis,” ujarnya.
Ikbal juga meminta Kejati sultra untuk menyelidiki dugaan pemberian suap kepada terduga.
“Kami meminta Kejati Sultra untuk menelusuri dugaan pemberian rumah mewah oleh Direktur RSUD Kota Kendari pada Pj Walikota Kendari di Citra Land yang kami duga sebagai bentuk suap untuk mempertahankan jabatan,” pintah Ikbal.
Jidad Lintas Sultra mengingatkan bahwa tindakan korupsi bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan PP Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Hingga berita ini terbit, media ini masih melakukan upaya konfirmasi terkait dugaan tersebut kepada Direktur RSUD Kota Kendari. (red).