Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Direktur GCW Pertanyakan Laporan Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Kredit Konstuksi PT. Bank Sulselbar Cabang Takalar

×

Direktur GCW Pertanyakan Laporan Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Kredit Konstuksi PT. Bank Sulselbar Cabang Takalar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Makassar, Sulsek-Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah melakukan penyelidikan terkait perkara dugaan korupsi pada pemberian Fasilitas Kredit Konstruksi PT. Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada PT. LATEBBE PUTRA GROUP tahun anggaran 2020-2021.

Sebagaimana diketahui Global Corruption Watch (GCW) telah melaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pemberian Fasilitas Kredit KONSTRUKSI PT. Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada PT. LATEBBE PUTRA Group. Terkait laporan tersebut, dan Global Corruption Watch (GCW) mempertanyakan tindak lanjut perkembangan kasus tersebut kepada Polda Sulawesi Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Berdasarkan laporan dari Global Corruption Watch (GCW) pada pemberian fasilitas kredit konstruksi oleh PT. Bank Sulselbar Cabang Makassar kepada PT. LATEBBE Putra Group Tersebut terindikasi terjadi perbuatan melawan hukum dan terindikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Faelasufa Faiz Ketuk Nurani: Dari Eksploitasi Pekerja Anak hingga Urgensi Pengawasan Daycare

Kepada media Saprianto yang kerap dipanggil Anto, Direktur Global Corruption Watch (GCW) meminta dan mempertanyakan sejauhmana tindak lanjut perkembangan perkara tersebut kepada Polda Sulawesi Selatan.

“Iya.. kami mempertanyakan kepada Polda Sulawesi Selatan sejauh mana perkara tersebut telah ditangani, perkembangan yang kami dapatkan adalah sudah dalam tahap penyelidikan, namun apakah tahapan penyelidikan yang berjalan ditindak lanjuti atau tidak, itu yang kami pertanyakan ujar Anto.
Kami berharap Polda Sulawesi Selatan serius menangani perkara tersebut karena ada temuan dan indikasi perbuatan melawan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh BPKP, ” tegas Anto mengakhiri.

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit