Dinas P2KBP3A Tidore Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting

Faktual.Net, Malut,Tidore. Upaya mempercepat identifikasi dan penanganan kasus stunting secara lebih efektif dan efisien, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting dan Rencana Tindak Lanjut, yang berlangsung di Aula Sultan Nuku Kantor Wali Kota, Kamis (7/11/2024).

Kegiatan ini melibatkan Kepala UPT Puskesmas se Kota Tidore Kepulauan, 1 orang Dokter Puskesmas se Kota Tidore Kepulauan, 1 orang Bidan Koordinator Puskesmas se Kota Tidore Kepulauan, 1 Petugas Gizi Puskesmas se Kota Tidore Kepulauan, serta Koordinator Balai Penyuluh KB Kecamatan se Kota Tidore Kepulauan.

Kepala Dinas P2KBP3A, Hasbi Marsaoly dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Audit Kasus Stunting sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Pasal 9 adalah bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus Stunting sebagai upaya Pencegahan terjadinya Kasus serupa.

Baca Juga :  Jumlah Kerugian Korban Termuat Berbeda Antara Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dengan Penyidik Kepolisian

“Maksud kegiatan ini adalah melaksanakan audit atau pemeriksaan terhadap balita yang dilaporkan oleh petugas kesehatan yang bertugas pada daerah/Desa yang memiliki Z-score kurang dari -2SD/standar deviasi (Stunted) dan Kurang dari -3SD (Severe Stuniedj),” Ungkapnya.

Hasbi menambahkan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya stunting, sehingga dapat dilakukan intervensi secara dini dan menurunkan angka terjadinya stunting pada Balita.

“Tim Audit Kasus Stunting Kota Tidore Kepulauan sendiri, telah terbentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 60.3 tanggal: 25 April 2022 Tentang Tim Audit Kasus Kota Tidore Kepulauan,” Imbuhnya.

Setelah terbentuk, Tim AKS Kota Tidore Kepulauan mengadakan pertemuan melalui forum yang terdiri dari Tim teknis dan Tim pakar dengan kegiatan yaitu sosialisasi sekaligus pembahasan tugas dan fungsi masing-masing Tim.

Baca Juga :  Penyidik dan Jaksa Diminta Berhati-hati Menjeratkan Pasal 372, 378 KUHP serta TPPU

“Pelaksanaan Audit dan Manajemen Pendampingan Tahapan selanjutnya yaitu melakukan identifikasi potensi dan seleksi kasus audit oleh Tim teknis dan kemudian disampaikan ke Tim pakar,” Tambahnya.

Tanggapi Berita Ini