Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Diduga Terjadi Penimbunan BBM, Garda Desak Polres Buteng Tegakan Aturan

×

Diduga Terjadi Penimbunan BBM, Garda Desak Polres Buteng Tegakan Aturan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Komando Gerakan rakyat demokrasi dan advokasi (Garda) Buton Tengah, Hasan.

Faktual.Net, Buteng, Sultra — Gerakan rakyat demokrasi dan advokasi (Garda) Buton Tengah Soroti Stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) khusunya Daerah Kecamatan Mawasangka Tengah dan Mawasangka Induk yang diduga nimbunan Bahan bakar minyak (BBM).

Ketua Garda Buteng, Hasan menjelaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) subsidi merupakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, ditetapkan harganya oleh pemerintah, dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Sebab dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk Solar subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014  dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

“Sialnya ada beberapa SPBU yang kami saksikan di lapangan sama sekali tidak mengindahkan peraturan BBM sebagaimana yang telah di atur dan di berlakukan pada setiap pemilik SPBU,” ucap Hasan.

Garda Buteng setelah mengetahui penyebab kelangkaan BBM karena adanya dugaan penimbunan dari pihak SPBU diduga telah melakukan penimbunan dan pengisian dengan menggunakan jerigen secara masif, dengan adanya aktifitas tersebut melanggar pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Baca Juga :  Peserta UKW yang Ditetapkan Tersangka Tegaskan Kasus yang Dihadapi Murni Persoalan Keluarga

Pihaknya juga meminta untuk membentuk tim penanganan masalah ini, jika ditemukan pelaku penimbun maka langsung ditangkap, apalagi soal kelangkaan premium ini sudah sejak lama.

“Kami ingin agar pihak SPBU tidak melakukan permainan dalam pendistribusian BBM dan mendesak pihak polres agar menyikapi dengan tegas pelanggaran aktifitas yang kami anggap melanggar Undang – Undang Mentri ESDM serta mengungkap mafia migas yang masih berkeliaran di Buton Tengah,” ujar Hasan.

Sementara itu, Pihak Polres Buteng saat dikonfirmasi media ini, akan menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM Tersebut.

“Nanti kita akan survei lokasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat di tempat kejadian,” singkat KBO SAT Reskrim Polres Buteng, Ipda Tandra.

Penulis: Kariadi

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit