Faktual.net, Bekasi, Jawa Barat – Dengan adanya pembangunan sarana Jalan lingkungan merupakan hal penting guna menunjang kehidupan keseharian.
Keterbukaan dan interkoneksitas antara wilayah di Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi sehingga dapat menumbuhkan perekonomian, Kabupaten Bekasi.

Namun sangat disayangkan dalam hal pengerjaannya dapat dipastikan, di luar jauh dari aturan.
Pada ahirnya pihak Rekanan Kontraktor dapat diberikan peluang untuk mencuri Volume Ketebalan Aspalt/Hotmikc.
Begitu juga telah dilakukan adanya pembiaran baik dari dinas maupun konsultan. Melihat dan menimbang atas adanya perjalanan jarak tempuh yang sangat Jauh dari lokasi pekerjaan, akhirnya adanya keterlambatan dalam pengawasan pekerjaan yang sudah berjalan 70%.
Di lokasi pekerjaan pengawas tidak ada di lokasi pekerjaan pada Minggu, 21/8/2022, 14.00 WIB.
Dari hasil penelusuran awak Media dan LSM, nampak terlihat dengan jelas adanya Pembangunan Pengaspalan jalan yandikerjakan oleh CV. yang tak jelas namanya.
Sesuai dengan apa yang ada dilapangan/tidak jelas keberadaan papan nama kegiatannya.
Sehingga masarakat, media, ormas selaku kontrol sosial tak dapat memantau. Ini dapat diduga akibat tidak adanya Ketranparansian dari pihak kontraktor.
Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomer 70 Tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan Bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis pekerjaan dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, jangka waktu pelaksanaan dan jangka selesainya masa pelaksanaan.
Dan ini sudah jelas dapat dikenakan Pasal Pidana Penggelapan, karena papan informasi kegiatan diduga disembunyikan atau di tutupi oleh kontraktor atau pemborong.
Dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
Sehingga dugaan kuat temuan adanya indikasi kenakalan dari oknum rekanan kontraktor/ pemborong yang bersangkutan.
Maka pekerjaanya tersebut diduga melenceng dari apa yang telah dituangkan oleh Dinas TARKIM (Tata Ruang dan Pemukiman), Kabupaten Bekasi.
Dengan kriteria Ketebalan Aspalt/Hotmikc Rara-Rata LASTON dan ATB, 7 cm. Dikerjakan oleh penerima jasa/rekanan kontraktor rata-rata hasilnya setelah dipantau diukur hanya 2 cm.
Ketua Harian DPD LSM, PRABHU INDONESIA JAYA Kabupaten Bekasi, Kiki Troyana yang melakukan pemantauan terhadap pekerjaan pengaspalan jalan yang dikategorikan di hutan. Yang tepatnya di Kampung Galian Bunut RT 001/003 Desa Sukamurni Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi dan pelaksanaanya minim pengawasan yang patut.
Jika pengawasan tidak dilaksanakan secara ketat dikhawatirkan potensi penyelewengan semangkin terbuka.
Nampak terlihat yang dikerjakan, Aaspalt/hotmikc diduga rijek karena yang layak dihampar Suhu 100 Cc. Yang seperti ini cuma Suhu 70 Cc atau 50 Cc layak dipergunakan untuk pecing nambal yang lubang atau buat di halaman rumah bukan di jalan umum.
LSM PRABHU INDONESIA JAYA Kabupaten Bekasi, merekomendasikan hal-hal berikut:
a. Para penerima tender berdomisili di Kabupaten Bekasi agar melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara profesional.
b. PPK, PPTK, dan Tim Teknis atas pekerjaan terkait harus cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
c. Kontraktor Pelaksana harus bekerja sesuai dengan kontrak
d. Pengawas Lapangan Dinas terkait dan Konsultan Pengawas harus cermat, cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan
e. Konsultan Pengawas harus melakukan pengujian atas struktur pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana. Inspektorat Kabupaten Bekasi harus turun ke lapangan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap dana APBD tahun 2022 di Kecamatan Sukakarya
(Sumber berita: DPC AWIB Bekasi Raya).
















