Faktual.net – Jakarta Timur, DKI Jakarta -Kepala Sekolah SDN Kampung Melayu 01 Jakarta Timur Yulianti, diduga tidak mematuhi Juknis maupun Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam mempergunakan mata anggaran dalam melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media Kepala SDN Kampung Melayu 01 Jakarta Timur tentang penggunaan anggaran dana BOS dan BOP dinilai tidak transparan dan tidak mau memberikan jawaban ke media, atas penyerapan anggaran yang sudah dipergunakan, malah Yulianti melemparkan masalah ini ke Sudin JT 1 Linda Romauli.
Yulianti mengatakan, “Apa yang mau dikonfirmasi atau dipertanyakan oleh awak media sudah dijalankan dan dilakukan dengan transparan kami juga sudah dicek oleh Sudin yaitu Linda Romauli,” ucap Yulianti.
Tetapi pada kenyataannya di lapangan saat awak media ada di lokasi tidak adanya papan informasi dana BOS/BOP hal ini yang menjadi tanda tanya, ada apa ini Kepsek dan Sudin JT 1.
Hal kecil saja sudah berbohong apalagi hal besar terkait anggaran BOS/BOP dan ini patut diduga ada penyelewengan anggaran dan ada kerugian uang negara.
Awak media berharap ada kejelasan terkait pertanyaan tersebut Kepala Sekolah SDN Kampung Melayu 01 Jakarta Timur, justru terkesan menghindar dari pertanyaan awak media.
Lanjut awak media mengatakan akan melaporkan permasahan ini ke Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I, Jakarta Timur, Linda Romauli dan meminta untuk membina dan memberikan sanksi administrasi kepada kepala sekolah yang tidak terbuka dalam mempergunakan keuangan negara.
Bila nantinya ditemukan dugaan penyalah gunaan pelanggaran dana BOS.
“Biasa itu kalau di tanya berlaga gak tau, kita lihat nanti bila terbukti ada permainan akan dilaporkan ke Aparat penegak hukum,” ungkap masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.
Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler baik dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), sesuai yang tertuang dalam Juklak atau Juknis dalam mempergunakan dana tersebut sudah diatur dan tertuang dalam “Dana BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dengan ketentuan Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan.
“Sekarang ini zamannya keterbukaan publik, seharusnya transparan jangan ada yang ditutupi,” ujarnya lagi.(Red/JS)














