Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaDaerahPemerintahan

Diduga Kades Siwatu Kuasai Anggaran Proyek DD, TPK Tak Di Fungsikan Sesuai Tupoksi

86
×

Diduga Kades Siwatu Kuasai Anggaran Proyek DD, TPK Tak Di Fungsikan Sesuai Tupoksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Batang, Jateng – Disaat pemerintah pusat masih di sibukan dengan wabah Covid-19 kaitannya untuk tetap bisa menjaga stabilitas dan atau kesejahteraan masyarakat dari segala aspek, ternyata masih saja ada oknum Kepala Desa yang coba mengambil keuntungan dengan memanfaatkan Dana Desa (DD).

Diduga Kepala Desa (Kades) tidak transparan dalam mengelola anggaran DD di Desa Siwatu, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah mengangkangi kegiatan.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Secara umum anggaran dana desa tersebut wajib diketahui, terutama oleh lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan tujuan agar penggunaan anggaran tepat sasaran. Bahkan saat awak media Faktual.Net menemui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Siwatu yang sedianya merancang, membentuk dan mengerjakan berbagai kegiatan penunjang sarana dan prasarana pembangunan di wilayah kerjanya namun ternyata hanya sebagai formalitas saja.

Berdasarkan Keterangan yang di dapat dari Ketua TPK Waryani membeberkan, bahwa hampir semua program yang realisasinya bersumber dari dana desa tahun 2021 hanya disatu tangankan dan dikelola oleh Silfiana Ariani selaku Kades Siwatu.

“Saya Sebagai ketua TPK tidak bisa berbuat apa-apa dan sama sekali tidak melakukan fungsi TPK, bahkan belanja material juga tidak tahu dimana belanjanya dan berapa harganya, hingga sampai sekarang SK saya selaku ketua TPK pun tidak tau.

Posisi kami secara tidak langsung segala sesuatunya merasa ketergantungan dan gerbong TPK seolah dikemudikan oleh Kades Siwatu,” beber Waryani.

Baca Juga :  Pelantikan Mabi dan Pimpinan Saka Bahari Sultra, Asrun Lio Tekankan Penguatan SDM Maritim

Sementara Supari selaku ketua BPD Desa Siwatu membenarkan bahwa pekerjaan pengaspalan di Dukuh Pompongan memang diborongkan dan TPK tidak difungsikan sesuai juknis.

Bahkan apa bila merujuk Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, dimana pada pasal 61 menerangkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Dimana fungsi dari BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Namun Supari mengaku bingung untuk menjalankan tugasnya lantaran sistem kontrol yang keterbatasan lantaran hanya meminta copyan RAB saja tidak diberikan oleh kepala desa.

“Saya pernah meminta kopian Rancangan Anggaran Biaya (RAB) namun tidak dikasih oleh bu Kades dengan alasan itu rahasia rumah tangga pemerintah desa,” ungkap Ketua BPD Siwatu, Sabtu (8/5/2021).

Supari menambahkan, terkait tranparansi dalam pelaksanaan kegiatan Kades Siwatu dinilainya kurang baik. Pasalnya, hampir semua kegiatan dikuasai penuh oleh Kepala Desa.

“Padahal dulu waktu pas masih kampanye visi dan misinya bu Silfi adalah tranparansi, tapi ternyata tidak sesuai dengan kenyataan,” kesah Supari.

Sekedar untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menemui kepala desa untuk melakukan konfirmasi.

Niko

Tanggapi Berita Ini