Faktual.Net, Batang, Jateng – Peredaran rokok tanpa pita cukai diduga masih berlangsung bebas di sejumlah wilayah Kabupaten Batang. Salah satu yang menjadi sorotan berada di Kecamatan Pecalungan, di mana berbagai merek rokok tanpa cukai disebut-sebut beredar luas di warung-warung hingga ke tangan konsumen.
Berdasarkan hasil penelusuran informasi dari warga setempat berinisial T, rokok ilegal tersebut diduga dipasok oleh seorang oknum berinisial RY. Rokok yang beredar disebut memiliki berbagai merek, di antaranya Suryaku, Marbol, Ziffa, hingga Masterclass.
Menurut T, aktivitas penjualan rokok tanpa cukai tersebut bukanlah hal baru dan diduga telah berlangsung cukup lama.
“Yang saya tahu itu milik saudara RY. Usahanya sudah berjalan lumayan lama. Rokok yang dijual diduga tanpa pita cukai, seperti Ziffa, Marbol, Masterclass dan beberapa merek lainnya,” ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun, rokok-rokok tersebut diduga didistribusikan ke sejumlah warung di wilayah Pecalungan dan sekitarnya dengan harga lebih murah dibandingkan rokok resmi yang dilengkapi pita cukai.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Minggu (15/3/2026), (RY) tidak membantah adanya aktivitas penjualan rokok tersebut. Namun ia menyebut bahwa dirinya bukan satu-satunya pihak yang menjalankan usaha serupa di wilayah tersebut.
“Tidak hanya saya saja, di wilayah sini selain saya juga banyak yang menjual,” ujarnya kepada awak media.
Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai ini dinilai sangat merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan dari sektor cukai yang seharusnya masuk ke kas negara. Selain itu, keberadaan rokok ilegal juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok resmi yang telah mematuhi ketentuan perpajakan dan cukai.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, khususnya Bea Cukai dan Kepolisian, dapat segera melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
“Harapannya ada tindakan tegas dari aparat, supaya peredaran rokok tanpa cukai ini bisa dihentikan,” kata (T).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penindakan atas dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Batang tersebut.
Tim/Red
















