Faktual.Net, Baubau, Sultra — La Kambera (41) Warga Desa Sumampeno, Wakorumba Utara, Buton Utara, didampingi Kuasa Hukumnya Adv. Apri Awo. SH.CIL, malaporkan kasus dugaan penganiaan oleh anggota TNI AD Kesatuan Koramil 1416-05 Maligano, berinsial (M) kepada Subdenpom XIV/3-2 Baubau dan langsung diterima oleh Komandan Dansub Denpom Baubau Kapten CPM Priyono, Jumat 12/03/2021.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada hari Kamis (11/03/2021) sekira pukul 19.30 Wita. Bermula ketika korban (La Kambera ) hendak mempertanyakan perihal kawasan hutan sekitar 250 Ha (hektare) yang diduga dikapling oleh oknum TNI AD (M) tentang siapa yang menyuruh dan apa dasarnya melarang masyarakat untuk masuk dan mengolah hasil hutan dimaksud.
Korban bermaksud menyuarakan aspirasi masyarakat Desa Sumampeno yang geram atas pelarangan pengolahan hutan oleh oknum Anggota TNI AD (M) Namun bukan jawaban yang didapatkan korban melainkan pukulan bertubi-tubi dari oknum Anggota TNI AD M. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di mata kanan, bibir pecah, hidung mengeluarkan darah, lebam di dada kanan dan akan terasa sakit ketika menghela nafas serta merasakan pusing akibat pukulan di kepala bagian belakang.
“Atas kejadian ini baik korban maupun pihak keluarga tidak menerima baik atas perlakuan oknum Anggota TNI AD M sebab kejadian ini adalah kali ketiga terjadi di Desa Sumampeno yang dilakukan oleh oknum Anggota TNI AD ‘M’ yang seyogianya menjaga wilayah tugasnya di Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna,” ungkap Apri Awo.
“Selanjutnya, dari kejadian demi kejadian sebelumnya tersebut, selalunya diselesaikan secara kekeluargaan namun tidak ada efek jera sama sekali. Sehingga Korban kali ketiga ini berkonsultasi dan mengadukan peristiwa hukum yang dialaminya di Subdenpom XIV/3-2 Baubau, tambahnya,” imbuhnya lagi.
Atas laporan dugaan penganiayaan ini Komandan Dansub Denpom Baubau berkoordinasi dengan Komandan Distrik Militer (Dandim) /1614 Muna sehingga untuk sementara laporan ini ditangguhkan guna menjalani upaya mediasi oleh Dandim/1614 Muna, di Raha (14/03/2021).
“Besok kami akan mendampingi Korban serta keluarga untuk memenuhi upaya mediasi oleh Dandim/1614 Muna,di Raha. Namun, jikalau upaya mediasi gagal maka laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Apri Awo Tim Kuasa Hukum.
Adapun point utama dalam agenda mediasi nanti yang korban akan pintakan kepada Komadan Distrik Militer /1614 Muna, antara lain Korban meminta kepada KODIM/1614 Muna, untuk memberikan sanksi atau pembinaan kepada oknum Anggota TNI AD berinisial (M), sesuai aturan kemiliteran dan undang-undang yang berlaku.
“Kalau bisa dipindahkan dari tempat wilayah kerjanya semula serta mengusut tuntas dugaan pengkaplingan lahan kawasan hutan yang dilakukan oleh oknum Anggota TNI AD inisial (M) agar masyarkat sekitar (Desa Sumampeno dan Desa Matalagi) menjadi hidup tenang dalam mencari penghidupannya, terutama tidak ada lagi oknum yang mengkapling lahan kawasan hutan untuk kepetingan pribadi dan melarang masyarakat untuk memenuhi hajat hidupnya dari hasil hutan,” pinta korban La Kambera.
Reporter: Kariadi















