
Faktual.Net, Sultra, Butur. – Melihat perkembangan penyebaran Coranvirus Disease 2019 (COVID-19) terus berlanjut, Pemerintah Buton Utara (Butur) melalui Kepala Dinas Pendidikan, La Hidi, menyampaikan proses pembelajaran akan tetap ditunda sampai 14 hari.
Penundaan proses pembelajaran itu, sesuai surat edaran dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuain sistem kerja dalam upaya pencegahan COVID-19 dan Himbauan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 443/1399 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus 2019, serta Surat Edaran Bupati Buton Utara Nomor 442/211 tahun 2020 tentang kewaspadaan dan Pencegahan Terhadap COVID-19.
Terkait hal itu, kadis Pendidikan Buton Utara, La Hidi mengatakan juga bahwa dalam penundaan proses pembelajaran tersebut memungkinkan semua pihak ikut terlibat terutama tenaga Didik serta orang tua Didik.
“Kami sudah intruksikan kepada pihak Sekolah bahwa tenaga Didik/Guru tetap berada di wilayah tugasnya, kalau bukan Guru siapa lagi yang mengontrol mereka. Jangan biarkan orang tua didik saja yang mengawasi”, Kata La Hidi saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (15/04/2020).
Ia juga menyampaikan bahwa kendala yang dihadapi saat ini adalah jaringan yang belum maksimal untuk melakukan pembelajaran berbasis Online.
“Daerah kita belum bisa untuk melakukan itu, sehingga saya perluh tegaskan bahwa Tenaga Didik tetap menjalankan tugas. Diliburkan bukan berararti sesuka hati tetap ada tanggung jawab yang mesti dijalankan yakni tugas mulai dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.”, Tegasnya.
Dengan topik berbedah, Kadis Pendidikan juga menyampaikan bahwa dalam memutus mata pandemi global, Dinasnya telah menarik anggaran pembangunan sebesar satu Miliyat Lewat Dana Anggaran Umum (DAU).
“Program yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan kami tarik dan sumbernya dari DAU, adapun Dana Anggaran Khusus (DAK) tetap dilakukan.”, pungkasnya.
Adapun, penundaan proses penundaan kinerja ASN bagi tenaga pendidik dan penundaan proses pembelajaran selama 14 mulai berlaku tanggal 15 s/d 28 April 2020. Sesuai Surat Edaran Bupati Buton Utara Nomor 442/250 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 422/211 tanggal 18 Maret 2020.***
Z A H I R
_^^_















