Example floating
Example floating
BeritaPemilu 2024

Deklarasi Tim Hukum Nasional AMIN Wilayah Sultra Diikuti Sejumlah Pengacara Senior

×

Deklarasi Tim Hukum Nasional AMIN Wilayah Sultra Diikuti Sejumlah Pengacara Senior

Sebarkan artikel ini
Deklarasi THN AMIN Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari. Foto: Ist
Example 468x60

Faktual.Net, Kendari – Deklarasi Tim Hukum Nasional (THN) Capres dan Cawapres RI Nomor Urut 01 pasangan Anies Rasyid Baswedan Muhaimain Iskanda (AMIN) diraimaikan sejumlah pengaraca senior di Bumi Anoa.

Deklarasi ini berlangsung selama sehari dirangkai Training of Trainers (ToT) yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Minggu (28/01/2024), puluhan relawan pengacara tersebut antusias mendedikasikan diri terlibat dalam relawan tim hukum AMIN wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dr. Ahmad Awaluddin, SH., MH Divisi Sengketa Hasil Pemilu THN AMIN menyampaikan latarbelakang dibentuknya THN akibat banyaknya permasalah hukum dalam kontestasi Pemilihan Presiden yang terjadi secara massif, sistematis dan terstruktur, yang timbul atas gesekan dari kepentinan pasangan calon. Sehingga setelah pengukuhan THM AMIN khusus di daerah Sultra, diharapkan pengaduan masyarakat dan pengaduan dari simpul pemenangan serta koordinasi dengan partai pengusung bisa lebih lancar ditindaklanjuti.

“Rumus sengketa Pilkada, Pilres itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif dan ini sudah banyak kelihatan, mulai dari desa, kecamatan kota sampai di provinsi, maka dengan adanya THN Provinsi Sulawesi Tenggara ini bisa menjadi solusi daripada pesoalan bila terjadi sampai dengan di Mahkama Konstitusi,” urai Dr. Ahmad Awaluddin, SH., MH Divisi Sengketa Hasil Pemilu THN AMIN. 

Disampaikannya pula sikap masyarakat jika mengetahui terjadi pelanggaran maka dagar tidak boleh segan-segan menyampaikan melalui nomor hotline, sehingga dimanapun masyarakat melihat adanya pelanggaran bisa dilaporkan ke hotline tersebut.

“Hotline tersebut langsung ke pusat sehingga nanti dari pusat yang akan teruskan ke wilayah mana laporannya. Hotline terhubung mulai dari tingkat pusat, wilayah, dan kabupaten kota, ditiap kecamatan hingga ke dusun bisa diakses masyarakat. Persoalan pengaduan ini berlapis untuk persoalan penanganan masalah hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Lansia Dapat Bantuan Dari Walikota Jakut Untuk Modal Usaha

Langkah selanjutnya setelah deklarasi THN AMIN di Sultra disampaikan oleh Syahiruddin Latif, SH,MH Koordinator THN Sultra dilanjutkan dengan Training of Trainers bagi relawan AMIN untuk memberikan edukasi kepada tim hukum kabupaten kota dan akan meluas kepada relawan dan jaringan yang bisa diadvokasi.

“Kita tidak akan diam menunggu pengaduan saja, kita juga aktif melakukan monitoring, dan kami sudah menyiapkan pula posko pengaduan, kita tidak boleh lalai kita pakai waspada jangan-jangan ada kecurangan apapun itu,” papar Syahiruddin Latif, SH,MH Koordinator THN Sultra.

Pengacara senior Sultra Baso Sumange Releung, SH yang tergabung dalam THN AMIN di Sultra memberikan apresiasi positif terdeklarasinya THN AMIN Provinsi Sultra dan salut terhadap rekan sesama advokat terpanggil secara sukarela atas dasar nurani tampa digerakkan oleh institusi kelembagaan. Ia berharap keberadaan relawan THN AMIN di Sultra memaksimalkan kerja mengawal pemenangan pasangan Capres Cawapres AMIN, dan akan melawan apabila ada kecurangan.

“Semoga THN AMIN Provinsi Sultra dapat bekerja maksimal mengawal persoalan hukum yang terjadi, dengan lawan segala bentuk kecurangan,” urai Baso Sumange Releung, SH, MH.

Adapun Hotline Contact Person THN AMIN Pusat :
WhatsApp : 081-242424-319
Email. : timhukumnasional@A-min.id
Instagram. : timhukum.amin
Tiktok. : timhukum.amin
Website. : www.timhukumamin.com
Youtube. : Tim Hukum AMIN

Deklarasi THN AMIN Provinsi Sultra nampak pula dihadiri Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sultra, Yaudu Salam Ajo salah satu partai pengusung, selain Partai NASDEN, PKB, dan UMAT

Tim Redaksi

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit