Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Daerah

Cerdaskan Pemilih Pemula, KPU Tikep Datangi Sekolah

144
×

Cerdaskan Pemilih Pemula, KPU Tikep Datangi Sekolah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Tidore. Setelah melakukan bimbingan tekhnis pada Relawan Demokrasi Pemilu 2019 untuk membantu kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepuluan melakukan sosialisasi Pemilu kepada Masyarakat. pekan kemarin, KPU Kota Tikep kembali mengunjungi sekolah-sekolah SMA di Kota Tikep dalam rangka mensukseskan kegiatan Goes To School.

Kegiatan itu dilakukan, agar para siswa/siswi SMA juga bisa memahami tentang Pemilihan Umum, mulai dari apa itu Demokrasi, Pemilu, arti penting pemilu, jadwal tahapan pemilu, data pemilih, hari dan tanggal Pemilu, tata cara pencoblosan surat Suara yang sah, mengenai warna surat suara, pindah memilih dan sebagainya, sehingga di tanggal 17 April nanti mereka sudah cerdas menentukan pilihannya dan tidak keliru mencoblos atau merusak surat suara.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

“Materi sosialisasi kami boboti tentang Pemilih yang nanti pindah memilih maka harus berhati-hati, karna akan merugikan pemilih sendiri, karna memilih ini berdasarkan alamat KTP dan Daerah Pemilihan (Dapil), beda Dapil maka surat suara yang di terima juga sedikit, misalnya Pemilih tinggal dan alamat e-KTP di Dapil 1, kecamatan Tidore dan Tidore Timur, namun di hari pemilihan pindah mencoblos di Dapil 2 wilayah Oba, maka surat suara di terima cuma 4 saja, yaitu surat suara Presiden dan Wakil presiden, surat suara DPR RI, Surat Suara DPD RI dan surat Suara DPRD Provinsi, sedangkan untuk surat suara DPRD Kota tidak dapat, karena alamat dapilnya di Dapil 1,” jelas Wakil Ketua SDM dan Partisipasi KPU Kota Tikep Jainul Yusup dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga :  BNNP Sultra – Kwarda Pramuka Jajaki Pembentukan Saka Anti Narkoba

Sementara untuk pemilih yang pindah alamat antar kabupaten kota, maka pemilih bersangkutan hanya mendapatkan 3 surat suara untuk dilakukan pencoblosan, yakni surat suara Presiden dan Wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI, sedangkan surat suara DPRD Provinsi dan kab/kota sudah tidak bisa di dapat karna berbeda daerah Pemilihan. Sedangkan untuk pemilih yang pindah antar provinsi maka yang bersangkutan hanya memperoleh 1 surat suara yakni Presiden dan Wakil Presiden.

“Surat Suara untuk DPD RI dan Presiden Dan Wakil Presiden bisa dicoblos pada Nomor Urut, Foto Calon atau Nama Calon, Sementara DPR RI, DPRD provinsi dan Kabupaten Kota itu hanya bisa dicoblos di Partai, Nomor urut Caleg, atau nama Caleg,” tambahnya.

Untuk diketahui, warna surat suara dalam pemilu serentak nanti juga berfariasi, dimana untuk Surat Suara DPRD Kota berwarna hijau, Surat Suara DPRD provinsi berwarna biru, Surat suara DPD RI berwarna merah, Surat suara DPR RI berwarna kuning dan Surat suara Presiden dan Wakil presiden berwarna hitam jika dilihat pada rancangan PKPU, namun di media sosial tersebar dengan warna-abu-abu, untuk itu kejelasannya kita masih menunggu PKPU yang terbaru.

Reporter : Aswan Samsudin

Tanggapi Berita Ini