Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum

Cegah Tumpang Tindih Status Kepemilikan, Ketua SEM-Butur Minta Badan Pertanahan Lakukan Identifikasi

×

Cegah Tumpang Tindih Status Kepemilikan, Ketua SEM-Butur Minta Badan Pertanahan Lakukan Identifikasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
📷Ketgam: Ketua SEM-Butur, Asra Mala Umar, SH.

Faktual.Net, Buton Utara, Sultra – Agenda Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanahan di Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara memicu reaksi keras Komunitas Sosial Ekonomi Masyarakat Buton Utara (SEM-Butur).

Ketua SEM-Butur Asra Mala Umar, SH meminta dengan tegas kepada Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Buton Utara agar mengidentifikasi dan menginventarisasi status kepemilikan lahan/tanah dengan teliti.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Kita tahu bersama banyak terjadi di Indonesia mengenai konflik agraria, antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan pihak swasta kerap terjadi,” ungkap Asra kepada media ini. Jumat, 14/01/2022.

“Untuk itu penting dan mendesak dilakukan identifikasi, agar Badan Pertanahan Kabupaten Buton Utara memastikan tanah masyarakat dan tanah yang dikuasai Pemda tidak terjadi tumpang tindih,” sambungnya.

Disebutkannya, dalam program pemerintah yang dipimpin oleh Bupati Ridwan Zakaria saat ini tengah melakukan proses pembebasan lahan yang diberikan kepada pihak perusahaan PT. Sumagro Sawitara termuat dalam Keputusan Bupati dengan Nomor: 155 Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pengembangan Usaha Perkebunan Tebu Kepada PT. Sumagro Sawitara di Kabupaten Buton Utara.

Selain itu, terdapat pula SK Bupati Nomor: 204 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Buton Utara Nomor: 155 Tahun 2013, dan Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 350 Tahun 2014 Tentang Penambahan Izin Lokasi Untuk Keperluan Pengembangan Usaha Perkebunan Tebu dan Perkebunan Karet Kepada PT. Sumagro Sawitara di Kabupaten Buton Utara.

Baca Juga :  Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian Cengkeh, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Saat ini kata Asra, program tersebut kembali dikumandangkan oleh Bupati Ridwan Zakaria pada periode keduanya dan informasinya dalam waktu dekat akan dilakukan pembersihan lahan secara besar-besaran.

“Berdasarkan yang kami temukan dalam beberapa hasil investigasi di lapangan, mendapat banyak keluhan warga yang mengaku tanah atau lahan mereka dipatok oleh oknum tidak bertanggung jawab, dan diduga itu dari pihak perusahaan yang sedang mencari lokasi pembebasan lahan untuk pembukaan perkebunan tebu,” ucapnya.

Asra juga membeberkan bahwa pembagian lahan Proyek Nasional (Prona) yang tidak teridentifikasi sampai saat ini tidak diketahui oleh masyarakat setempat sertifikat lahan tersebut.

Selain itu ia juga mengatakan bahwa beberapa warga juga mengaku tanah yang sudah digarap secara turun temurun telah disertifikatkan dengan atas nama orang lain, dengan jumlah kurang lebih berkisar 17.254 hekto are.

“Hal ini yang menjadi kebutuhan perusahaan, sekiranya ini menjadi acuan dasar pemikiran untuk menanggapi hal tersebut,” kata dia.

“Untuk itu, dalam rangka keterbukaan informasi publik terkait Pertanahan, kami meminta kepada Badan Pertanahan Kabupaten Buton Utara agar memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat yang tengah bersengketa, serta memfasilitasi dan menyelesaikan perselisihan agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Ketua SEM-Butur, Asra Mala Umar, SH juga meminta kepada para pegiat sosial maupun istansi penegak hukum untuk melakukan pengawasan demi menciptakan penegakan supremasi hukum yang profesional dan berkeadilan.

“Landreform… landreform…,
landreform…,” tegasnya mengakhiri.

Reporter: Kariadi

Tanggapi Berita Ini