Faktual.Net, Gowa- Memasuki Bulan Suci Ramadhan bulan yang identik dengan ngaburit, sahur on the road, tarwih dan maraknya balapan liar. Menyikapi hal tersebut Sat Lantas Polres Gowa memasang Spanduk Larangan di beberapa titik.
KBO Sat Lantas Polres Gowa di dampingi Kanit Dikyasa Ipda H.Misbar di lokasi giat Mengungkapkan “Pemasangan Spanduk Himbauan Larangan Balapan Liar Kami Pasang di jl. Tun Abdul Razak, Jl.Poros Malino (depan Kantor PDAM), dan jl. Poros Gowa takalar kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.
Dalam spanduk tersebut bertuliskan ” BERANI BALAPAN LIAR PIDANA KURUNGAN 1 TAHUN ATAU DENDA MAKSIMAL 3 JUTA RUPIAH” pungkas Iptu Ida Ayu Made. Pada Minggu pagi 26/4/20
Sementara Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH mengatakan Adanya spanduk pemberitahuan itu diharapkan dapat menjadi pengingat buat para pelaku untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi balap liar. “Kami juga meminta kepada para orang tua, apabila Putra – putrinya belum cukup umur dan tidak memiliki SIM Agar tidak di izinkan mengendarai kendaraan bermotor.”ujarnya
Kami akan selalu intens melakukan Himbauan Guna menciptakan Kamseltibcar Lantas baik di media cetak dan media elektronik selama bulan suci Ramadhan Guna Menekan Aksi Balapan Liar.” tutup Kasat Lantas Polres Gowa.
Reporter : Anton













