Faktual.Net, Gowa, Sulsel– Personil gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Parigi melaksanakan apel bersama di halaman kantor camat setempat sebelum melaksanakan kegiatan patroli PPKM Mikro, Selasa (13/7).
Camat Parigi Abd Rahman S.STP memimpin langsung apel personil gabungan didampingi Bhabinkamtibmas Desa Majannang Bripka Ivan Paningarang dan anggota Koramil 1409-04 Tinggimoncong.
Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan untuk memantau secara langsung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti cafe, rumah makan dan minimarket yang sudah menerima surat edaran Bupati Gowa tentang PPKM mikro di wilayah Kecamatan Parigi.
“Personil gabungan akan terus melaksanakan patroli untuk memantau cafe, rumah makan dan minimarket untuk memastikan apa sudah mematuhi himbauan yang kami sampaikan terkait PPKM mikro” kata Camat Parigi Abdul Rahman.
Adapun sanksi yang akan diberikan bagi setiap pemilik Cafe dan Minimarket yang tidak mematuhi imabauan pemerintah berupa surat teguran sesuai dengan Perda.
“Bagi pemilik cafe, rumah makan dan minimarket yang membandel tidak mengindahkan surat edaran Bupati Gowa tentang PPKM Mikro akan diberikan surat teguran atau sangsi sesuai perda kabupatenGowa” ujar Ivan.
Di tempat terpisah Kapolsek Tinggimoncong Itu Hasan Fadhlyh, SH mengimbau kapada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi surat edaran Bupati Gowa tentang PPKM Mikro hingga batas yang sudah ditentukan pada tanggal 20 juli 2021 dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid19.
Sumber: Humas Polsek Tinggimoncong
Editor: Anton















