Faktual.net, Gowa, Sulsel– Polemik kegiatan Loka Karya Lintas Sektor di Puskesmas Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, terus menjadi perhatian publik. Acara yang seharusnya menjadi forum evaluasi program kerja Puskesmas Bontolempangan II itu, diduga beralih fungsi menjadi ajang promosi mesin Kangen Water dengan sistem direct selling.
Nama Camat Bontolempangan, Al Ashar, S.STP., M.M., kini ikut disorot karena tercantum dalam undangan resmi bernomor 005/158/Umum/BTL/X/2025 yang menjadi dasar kegiatan tersebut. Sejumlah sumber menyebutkan, kehadiran pihak perusahaan produk air alkali dalam acara itu diduga atas inisiatif langsung dari pihak kecamatan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Camat Bontolempangan belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan melalui pesan singkat dan panggilan telepon tidak mendapat jawaban.
Sya’ban Sartono: “Jika Benar, Ini Bentuk Penyalahgunaan Fasilitas Publik”
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Aktivis Pemantau Kebijakan Publik, Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A.,** menilai kegiatan yang diduga bercampur antara urusan pemerintahan dan promosi bisnis di fasilitas publik merupakan tindakan yang tidak etis dan berpotensi melanggar aturan.
“Jika benar kegiatan itu dimanfaatkan untuk promosi produk komersial, terlebih di lingkungan puskesmas, maka ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas publik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Sya’ban juga menegaskan, aparatur pemerintah memiliki batasan tegas dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.
“Camat maupun ASN lainnya dilarang menggunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, bisnis, atau kelompok tertentu. Ini diatur jelas dalam **PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan bisa berimplikasi pada sanksi etik maupun administratif,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa seharusnya segera melakukan klarifikasi dan pembinaan internal agar kejadian serupa tidak terulang.
“Dinkes Gowa wajib menelusuri siapa yang mengundang pihak swasta ke forum resmi lintas sektor itu. Kalau ada unsur pelanggaran prosedur, harus ditindak sesuai mekanisme,” tambahnya.
Publik Desak Transparansi
Sejumlah warga juga menyayangkan sikap bungkam dari pihak kecamatan yang dinilai justru menambah kecurigaan. Mereka berharap pemerintah daerah bersikap terbuka dan menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
“Kalau memang murni kegiatan pemerintahan, harusnya dijelaskan ke publik. Tapi kalau ada agenda bisnis, ini jelas tidak pantas dilakukan di fasilitas kesehatan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat di Bontolempangan.
Dinkes Diminta Bertindak Tegas
Kasus ini kini menjadi perhatian luas di Gowa. Pengamat menilai, kejelasan tanggung jawab dan pengawasan terhadap kegiatan yang melibatkan instansi publik perlu diperkuat.
“Fasilitas publik harus steril dari kepentingan komersial. Pemerintah daerah jangan tutup mata, ini menyangkut integritas lembaga pelayanan masyarakat,” pungkas Sya’ban Sartono.
Hingga kini, Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan alih fungsi kegiatan lintas sektor tersebut.
Redaksi Sulsel.
















