Bupati Takalar Laporkan Aktivis, LSM PERAK Nilai Respon Bupati Berlebihan

Faktual.Net, Takalar. Bupati Takalar Syamsari Kitta melaporkan empat orang, yakni Sudirman Danker, Rosnawati, Basri, dan Haris Yaya, ke Kantor Polres Takalar, Kamis, 23 Agustus 2018 lalu, dengan dugaan pencemaran nama baik.

Syamsari yang didampingi pengacaranya, Muhammad Hamka Hamzah, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan sekelompok orang yang menamakan diri Aksi Solidaritas 138, di Takalar, Selasa, 14 Agustus 2018, dua pekan lalu melakukan demonstrasi di gedung DPRD Kabupaten Takalar.

“Kami melaporkan mereka atas nama pencemaran nama baik, penghinaan dan penistaan terhadap pribadi Syamsari Kitta, maupun jabatannya sebagai Bupati Takalar,” kata Muhammad Hamka Hamzah, kepada wartawan seusai melapor.

Dalam laporan tersebut, katanya, para pelaku dituntut dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 3, serta KUHP Pasal 207.

“Ada kalimat ‘turunkan koruptor’, ‘senyum menipu rakyat’ dan beberapa kalimat lainnya dalam spanduk maupun poster yang mereka gunakan saat melakukan demonstrasi,” ungkap Hamka.

Di tempat terpisah, Koordinator Divisi Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Sulawesi Selatan, Jumadi, SH sangat menyayangkan sikap responsif Bupati Takalar yang dinilai berlebihan terhadap teguran dan kritikan dari masyarakat.

“Informasi yang kami himpun, spanduk pada saat demonstrasi itu kata-katanya banyak yang diberi tanda petik berarti bukan kalimat langsung. Kalau itu benar adanya, berarti Pak Bupati harus banyak belajar tentang kosa kata dan penulisan,” katanya. Senin, (27/8/18).

Baca Juga :  Motif Anak Membacok Ibu Kandung di Cengkareng Terkuak Marah Karena Ponsel Hilang

Diberitakan sebelumnya, jika kebijakan Pemerintah Kabupaten Takalar yang menerbitkan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2018 diprotes dan didemo oleh koalisi yang tergabung dalam “Aksi Solidaritas 138” terdiri dari LSM, LBH, organisasi mahasiswa, Guru, aparatur sipil negara (ASN) dan berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, Bupati memasukkan beberapa program prioritas penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) sebagai program desa yang dibiayai oleh ADD tanpa melalui hasil keputusan musyawarah desa.

Perbup tersebut dinilai meresahkan, menjebak dan menjerumuskan Kepala Desa (Kades) untuk melakukan praktik korupsi pada ADD. Hal ini dianggap menyalahi dan bertentangan dengan pasal 12 ayat 1 samping ayat 5 Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa Tahun 2018.

Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) segera mengusut dan memeriksa Bupati Takalar di balik penerbitan Perbup tersebut, mengusut dan memeriksa Bupati Takalar atas adanya gratifikasi dari rekanan dan pengusaha sebesar 3,7 Milyar, meminta Bupati mengembalikan ASN yang dinonjobkan dan dimutasi karena tidak sesuai aturan secara proporsional di profesional sesuai fungsinya secara bermartabat, meminta Bupati melaksanakan suksesi Kades bulan November 2018, meminta Bupati mengembalikan peran dan fungsi guru secara bermartabat dan terhormat, turunkan Kepala Sekolah yang dilantik tidak sesuai aturannya yang ada, meminta Bupati mengaktifkan kembali 8.000 honorer yang diberhentikan dan meminta Bupati untuk mundur yang dinilai gagal dalam memimpin Takalar dan mengabaikan hak-hak rakyat.

Baca Juga :  Andi M Budihard Sambut Yudhianto Mahardika Daftar Bacawali Kendari di Perindo

“Nah, disitu jelas tuntutan mereka, jadi kalau tidak mau dikritik jangan jadi pemimpin,” ujar Jumadi.

Lanjut Jumadi, seharusnya Bupati panggil dan rangkul mereka untuk duduk bersama mendengar aspirasinya lalu mencari solusinya.

“Respon cepat Bupati seperti ini adalah bagian dari menghalang-halangi pergerakan aktivis dalam melakukan kritik, menyampaikan aspirasi, kontrol sosial dan pengawasan,” terang Jumadi.

Jumadi juga berpesan agar keberatan terkait pemberitaan, sudah ada Dewan Pers sebagai mahkamah Jurnalis tempat mengadu bukan UU ITE yang dimaksudkan.

Sementara itu, saat berada di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Takalar, Syamsari Kitta sewaktu melapor sempat ditemui oleh Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta.

Setelah mendengar masalah yang dilaporkan oleh Syamsari Kitta, Kapolres Takalar menyarankan bahwa jika menyangkut pemberitaan di media massa, sebaiknya mantan Anggota DPRD Sulsel dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melapor ke Dewan Pers menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers (UU Pers).

Penulis : Syarifuddin

Tanggapi Berita Ini