Bupati Kabupaten Toba; Kepala Sekolah SDN Tampahan 175803 Kabupaten Toba Sudah Diproses

faktual.net, Jakarta/Toba- Guru beserta Pegawai SD Negeri Tampahan 175803 memberikan informasi kepada Lsm di Jakarta, karena diduga, Kadisdikpora, BKPSDM, hingga berkali diberitakan belum terlihat ada proses yang dilakukan oleh struktural pemerintah Kabupaten Toba Sumatera Utara tentang dugaaan Penyalahgunaan Kewenangan Terkait Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Anggaran 2021–2022–2023.

Narsum Pengurus Lsm di Jakarta yang belum bersedia dipublikasikan nama dan Lsmnya menerangkan kepada faktual.net melalui aplikasi Whatsapp, kamis(10/8), bahwa Lsmnya akan melayangkan surat kepada aparat penegak hukum (aph) kabupaten Toba sumut dan juga kepada Mendagri dan DPR RI yang menerima informasi berikut data dari Guru SD Negeri Tampahan 175803 adanya Penyimpangan Anggaran & KKN yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Rumondang Boru Simanjuntak.

“Saya belum dapat mempublikasikan nama Lsm kami karena menjaga kerahasiaan surat yang kami layangkan kepada pihak yang kami anggap potensial untuk memproses masalah ini hingga sapainke jalur hukum,” Ucapa Narasumber.

Data yang diinformasikan kepada kami diduga adalah, ANGGARAN BOS REGULER SEKOLAH SD NEGERI 175803 TAMPAHAN TAHUN 2021 SENILAI 62.400.000,00,TAHUN 2023 SENILAI 64.320.000,00 DIDUGA PENGELUARAN DIPERMAINKAN Uraiannya, Tahun 2021Jumlah ; Pelaksanaan Asesmen Nasional Rp 960.000
Pelaksanaan Penilaian/Ulangan Akhir Semester Rp 702.900
Penyusunan RPP 740.344
Penyusunan Program Kesiswaan Rp 1.867.635
Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Rp 467.100
Biaya Surat Kabar /Majalah Mingguan
Rp 1.800.000
Pengadaan Sarana Penunjang Kegiatan Belajar Mengajar (Pembelian
Buku Tulis, Kapur Tulis, Pensil, Spidol, Kertas, Buku Induk Peserta Didik, Buku Inpentaris) Rp6.829.478
Kegiatan KKG / MGMP Atau KKKS / MKKS Rp 900.000
Pengadaan Buku Pegangan atau buku teks utama Guru Rp 144.500
Pengadaan Buku Pelajaran Pokok Atau Buku Teks Utama Peserta Didik
Rp 4.401.700
Pengadaan Buku Pengayaan Dan Referensi Rp 7.111.500
Penambahan Meja Kursi Guru
Rp 5.542.800
Pengadaan TV, Tape Recorder
Rp 270.000
Penanggulangan Dampak Darurat Bencana Rp 2.622.290
Pemeliharaan Ruang Kelas
Rp 919.010
Pengadaan Perlengkapan Kantor
Rp 537.400
Pengadaan printer Atau Printer plus Scanner Rp 4.500.000
Pembuatan Program Kerja Kepala Sekolah Rp 542.839
Penyusunan Laporan Rp 3.541.538
Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 851.780
Pengadaan Alat Kebersihan
Rp 3.543.320
Penyelenggaraan Sosialisasi Dan Pelaporan Program Kegiatan Hasil –
Hasil Dan Pengelolaan Keuangan Sekolah
Rp 3.900.000
Biaya Materai Administrasi Bank
Rp 640.000
Biaya Transportasi Dalam Rangka Mengambil Dana BOS Di Bank /
Kantor Pos Rp 450.000
Pembayaran Iuran Internet
Rp 3.960.000
Token Listrik Prabayar Rp 330.000
Penyusunan Soal Penilaian / Ulangan Tengah Semester Rp 1.584.000
Pelaksanaan Penilaian / Ulangan Tengah Semester Rp 1.584.000
Pelaksanaan Penilaian / Ulangan Akhir Semester Rp 1.185.866
Jumlah Rp 62.430.000

Baca Juga :  APBD Muna 2024 Ditetapkan Rp 1,34 Triliun

Uraian Tahun 2023 Jumlah,
Pengembangan Pendidikan Karakter / Penumbuhan Budi Pekerti, Dan
Kegiatan Program Pelibatan Keluarga Disekolah Rp 1.200.000
Pelaksanaan Ekstrakurikuler Olahraga
Rp 727.050
Pengadaan Sarana Penunjang Kegiatan Belajar Mengajar (Pembelian
Buku Tulis, Kapur Tulis, Pensil, Spidol, Kertas, Buku Induk Peserta
Didik, Buku Inpentaris) Rp 3.292.482
Kegiatan KKG / MGMP Atau KKKS / MKKS Rp 7.550.000
Pembayaran Langganan Koran Dan Majalah Rp 1.339.284
Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 11.011.200
Pengadaan Perlengkapan Kantor
Rp. 336.808
Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Rp. 1.298.344
Penyusunan RPP, Rp. 958.596
Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS ), Peralatan Dan / Obat Obatan Rp. 3.692
Penyusunan Laporan Rp. 1.777.878
Pembelian Alat Tulis Kantor (Tinta Printer, Cd Dan Flashdisk) Rp. 1.785.187
Transportasi Dalam Rangka Koordinasi Dan Pelaporan Kedinas Pendidikan Kabupaten/Kota Rp. 2.400.000
Pengadaan Alat Kebersihan
Rp. 3.659.151
Token Listrik Prabayar Rp. 500.000
Biaya Voucer Pulsa Rp. 2.400.000
Pengganti Transport Dalam Kecamatan
Rp. 750.000
Biaya Transportasi Dalam Rangka Mengambil Dana BOS Di Bank /
Kantor Pos Rp. 600.000
Renata Maria Sopiana Simanjuntak
Rp. 15.000.000
Penyusunan Soal Penilaian / Ulangan Akhir Semester Rp. 441.600
Pelaksanaan Penilaian / Ulangan Sekolah
Rp. 103.896
Pelaksanaan Penilaian / Ulangan Tengah Semester Rp. 1.428.300
Pelaksanaan Penilaian / Ulangan Akhir Semester Rp. 3.437.532
Simulasi Dan Pelaksanaan Assesmen Nasional Berbasis Komputer
Rp. 2.319.000
Jumlah Rp. 64.320.000

Narasber melanjutkan, Atas Temuan yang antara lain :

1. Kepala SD Negeri 175803 Tampahan (Rumondang Simanjuntak)Tidak Menjalankan peraturan dalam keputusan Dinas Pendidikan dan Pemuda Olah Raga Kabupaten Toba dan Guru Bantu Daerah Marnatal Siahaan
2. Bendahara Sekolah tidak mengetahui pemasukan anggaran dan tidak memegang
pemasukan dan pengeluaran BOS
3. Komite Sekolah Ferry Simanjuntak tidak mengetahui Anggaran BOS Reguler Tahun 2021-2022 dan 2023
4. Kepala Sekolah SD Negeri 175803 Tampahan Rumondang Simanjuntak
mengeluarkan KIP kepada orang Tua Murid tetapi meminta paling sedikit 50.000
rupiah untuk disebut uang Cape
5. Penggunaan Anggaran di SPJ Dana BOS yang fiktif tidak pernah diberikan Kepala Sekolah Rumondang Simanjuntak
6. Dugaan adanya pembayaran Gaji Honorer Guru diberikan Rumondang tidak sesuai
atas pemberian BOS Reguler sesuai Pengeluaran dari Keuangan Anggaran Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olah Raga.
7. Dugaan adanya pembayaran Langganan Koran dan Majalah – biaya Voucer Pulsa –
Pelaksana Penilaian Ulangan – Administrasi Kegiatan Sekolah – Alat Kebersihan – Alat Tulis Kantor – Sarana Penunjang Kegiatan Belajar Mengajar – Pelaksanaan Ekstrakurikuler Olah Raga – Dan Lain Lain.

Baca Juga :  Prabowo Soal Kebutuhan Pertahanan yang Kuat: Kita Ingin Damai dan Tetap Merdeka

“Sehubungan dengan ini kami akan sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, bahwa Kepala Sekolah SD Negeri 175803 Tampahan, Diduga telah melakukan satu perbuatan menyalahgunakan jabatan dan Wewenang yang sangat janggal tentang Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 – 2022 dan 2023 untuk Keperluan SD Negeri 175803, dan murid penerima KIP, diduga dipaksa memberi paling sedikit Lima Puluh Ribu Rupiah, saat pencairan KIP (kartu Indonesia Pintar), Acuan Korupsi diatur dalam pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporas, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat Merugikan Keuangan Negara, dipidana dengan Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat Satu Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp.50.000.000,” Kata Narasumber.

Beliau menambahkan, hari ini kami juga mendapat informasi dari SDN 175803 Tampahan, kepala sekolahnya berulah, bubarkan siswa-siswi yang berlatih untuk upacara Bendera pada HUT RI ke 78 Tahun.

“Info ini sudah saya sampaikan kepada wartawan media online faktual.net, dan sudah ditangani oleh disdikpora kabupaten Toba, setelah ini kami akan berbagi informasi kepada Kejari Kabupaten Toba, DPR RI dan Mendagri,” Ucap Narasumber.

faktual.net berkomunikasi dengan Bupati Kabupaten Toba Ir.Poltak Sitorus, kamis(10/8), dengan cepat merespon, dan menjelaskan bahwa sudah dalam proses atau sudah ditindaklanjuti terkait Kelakuan Kepala sekolah SDN 175803 Tampahan.

“Sudah diproses,” Jawab Bupati

Tapi ketika dilanjut dengan pertanyaan Prosesnya seperti apa pak Bupati? Beliau belum Menjelaskan. (Zul)

Tanggapi Berita Ini