Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHeadlineHukumKriminalNasionalPeristiwa

Buntut Lelet Tangani Kasus?, Program Polri Presisi Dipertanyakan!

×

Buntut Lelet Tangani Kasus?, Program Polri Presisi Dipertanyakan!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Kasus penghadangan dan pengancaman aksi unjuk rasa (unras), oleh orang tidak dikenal (OTK), kini bergulir di Mapolres Sinjai, proses hukum dipertanyakan.

Seperti peristiwa penghadangan dan pengancaman di samping Rumah Jabatan Bupati Sinjai pada hari kamis (23/09/2021) lalu.

Example 300x600

Terkait pengancaman dan penghadangan peserta demonstrasi Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK).

Sorot Dugaan Korupsi

Ket Foto: aksi unras Kantor DPRD Kabupaten Sinjai.

Hal itu berawal aksi Unras LSM – GMBI dua tempat yakni Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai dan Kantor DPRD Kabupaten Sinjai. untuk pertanyakan dugaan korupsi dilingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Setelah aksi unras selesai massa LSM – GMBI pun membubarkan diri dengan tertib, tiba – tiba Sekelompok orang tidak dikenal (OTK) menghadang dan mengancam Massa LSM – GMBI itu.

Terkait hal itu, buntut video sempat beredar puluhan massa kelompok OTK menghadang dan mengancam Massa LSM – GMBI.

Terlihat sembari berteriak dan berusaha menyerang massa LSM – GMBI, sekalipun pihak Kepolisian dibantu petugas Satpol PP berusaha melerai Sekelompok OTK tersebut.

Sementara yang diduga kuat pengancaman dan penghadangan massa unjuk rasa LSM – GMBI di Sinjai terpantau sebanyak 14 orang.

Baca Juga :  Subsatgas Dikmas Batang Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas Lewat CFD

Oknum tersebut diduga terlibat disinyalir menjadi otak atau inisiator yakni inisial IS oknum pimpinan OPD, IU, AS, AI juga terlihat LM, IK dkk.

Kasus penyerangan tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulsel dan dilimpahkan ke Polres Sinjai dengan alasan TKP berada di Kabupaten Sinjai.

Harapan Ketua LSM – GMBI Sulsel

Doc. Foto: Ketua LSM – GMBI Sulsel Drs. Sadikin

Terkait kasus tersebut, Ketua LSM – GMBI Sulsel Drs. Sadikin menyayangkan proses penanganan lambat (lelet) , oleh pihak aparat Penegak Hukum (APH) terkesan di Sinjai,

“mulai dari pelimpahan berkas, saksi-saksi semuanya sudah di proses, namun hingga saat ini belum ada titik terang alias kasus masih stagnan,” tandasnya pada media (01/03/2022)

Ia (Sadikin-rd) pun berharap kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Sinjai agar segera memproses dan meminta pertanggung jawaban kepada Otak Pelaku atau inisiator pengancaman dan penghadangan itu.

“Kami berharap Pihak Polres Sinjai segera memeriksa dan bertanggung jawab agar pihak yang diduga pengancaman dan penghadangan itu, janganlah sampai berlarut larut kasus seperti ini yang mempertontonkan gaya premanisme,” tutupnya.

Masih Penyelidikan

Doc. Foto: Kantor Mapolres Sinjai

Terpisah, Tim Media konfirmasi Humas Polres Sinjai ‘Akp Patahuddin’ jelaskan terkait kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Baca Juga :  Bertemu Menteri HAM, Institut Leimena Aktif Dorong Pendidikan HAM

“Kasus masih dalam penyelidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi dan beberapa pihak akan dimintai keterangan lebih lanjut.” Tulisnya melalui pesan singkat. (1/3/2022)

Awak media kembali pertanyakan status oknum-oknum yang diduga akan menjadi tersangka.

“Masih didalami,” Singkatnya.

Penerapan Program Polri Presisi?

Doc.Foto: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

Sementara melalui program restorative justice yang telah digagas oleh Kapolri
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo apakah akan menempuh jalur restorative justice pihak Kepolisian menyampaikan bahwa masih didalami.

“Untuk restorative justice akan dikembalikan kepada para pihak,” kembali perwira balok tiga itu pada media.

Dilansir, Surat Keputusan Dirjen Kehakiman Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, keadilan restoratif merupakan asas penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan.

Berkaitan program yang telah diusung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sejak menjabat sebagai Kapolri, yakni Polri yang “Presisi”, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Bagaimana dengan kasus penghadangan dan pengancaman Peserta aksi unras di samping Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhysta Asapa SH LLM pada Tanggal 23 September 2021 lalu hingga saat ini. Terkesan tak berujung Atau kepastian Hukum.

Awak media mencoba mengkonfirmasi oknum Kelompok OTK yang diduga sebagai pelaku, sampai berita ini diterbitkan awak media belum berhasil mewawancarainya.

Laporan: Tim Media
Editor    : Sambar

Video detik detik peristiwa disamping rumah jabatan Bupati Sinjai

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600