Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Headline

Bongkar Sindikat Penjualan Tanah Kawasan Hutan Sukarame di Labura

×

Bongkar Sindikat Penjualan Tanah Kawasan Hutan Sukarame di Labura

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net | Labura – Sumut – Beberapa elemen pemerhati lingkungan menilai, kalau tidak ingin dituding ikut bermain maka KPH III harus segera membongkar dan menindak tegas sindikat penjualan hutan kawasan yang selama ini telah disulap dan dikuasai oleh pengusaha nakal asal kota Medan bahkan tanah ini telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit milik pribadi.

Demi untuk menyelematkan permainannya kini pengusaha nakal ini bersama kroni- kroninya sedang membentengi diri dengan cara berusaha merubah kepemilikan kawasan hutan menjadi milik kebun masyarakat dengan cara memperjual belikan tanah hutan kawasan tersebut.kepada beberapa warga dan pengusaha.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Seperti diketahui, adapun luas lahan olahan pengusaha hitam ini di areal kawasan yang telah porak poranda dan di sulapnya menjadi perkebunan kelapa sawit dengan nama CV. Citra Sawit Abadi (CSA). keluasannya berkisar k.l. 500 Ha berlokasi di Dusun Darul Aman Desa Suka Rame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura Provinsi Sumatera Utara.

Menurut sumber dalam kini pengusaha nakal tersebut berupaya, untuk mencari titik aman dan dapat meraup hasil penjualan lahan hutan kawasan ini puluhan milyar dilakukanlah transaksi kepada beberapa pengusaha dan masyarakat melalui makelar-makelar tanah mereka dan ini dapat berjalan mulus diduga dilindungi instansi instansi terkait.
Sehingga perusahaan ini meskipun telah menggarap dan mengalih fungsikan hutan kawasan menjadi perkebunan sawit tetap merasa akan aman dengan menjadikan warga masyarakat sebagai tameng yang mengganti rugikan areal garapan mereka.

Menerangkan seorang warga pembeli lahan Ngatiwan saat di lokasi areal tanah garapan ini minggu (20/03), memang benar kebun sawit perusahaan ini diperjual belikan kepada masyarakat dan pengusaha dengan harga secara bervariasi yang bagian depan Rp.85 JT/Ha sedang bagian belakang ini kami beli bersama kawan kawan sekampung harganya rp.40 JT/Ha. Saya cuma mampu beli 4 Ha.
Kalau yang partai besar dan luas itu diambil pengusaha Cina Ko Ahuat dan bang Husin orang Tanjung balai.

Kabarnya soal uang dan surat yang urus pak Wira dan rencananya nama dia nanti yang menjadi pihak penjual kepada kami melalui pendampingan akte notaris, itu katanya.
Tapi heran juga sampai saat ini surat ganti ruginya kok belum siap-siap juga.

Baca Juga :  Perempuan Indonesia Didorong Adaptif di Era Digital, Lanjutkan Perjuangan Lewat Teknologi

“Namun kami ya nunggu teruslah,” jelas Ngatiwan polos.

Ketika hal penjualan lahan hutan kawasan ini dipertanyakan Faktual.net kepada KPH III Wahyudi via What’s app nya rabu (23/03) kenapa dilakukan pembiaran tampa ada tindakan tegas kepada penggarap dan perusak hutan kawasan yang telah mengalihfungsikan hutan kawasan bahkan sudah melakukan transaksi memperjualbelikan kawasan hutan kepada masyarakat, ia memberi keterangan, terima kasih infonya.

“Sebagian daerah Sukarame memang masuk dalam kawasan hutan dengan fungsi HP atau HPK yang mana sebagian telah terbangun kebun/perladangan oleh masyarakat baik perorangan maupun kelompok sejak puluhan tahun sebelum adanya KPH III Kisaran.
Terkait dengan informasi ini nanti akan kita lakukan check ke lapangan, terima kasih,” terang balasan KPH.

Menyikapi kerusakan hutan dan penjualan lahan alih fungsi hutan kepada masyarakat ini Ketua LSM Tamperak Labura yang juga putra daerah Desa Sukarame melalui Ketua Investigasi Holong Sianturi
Rabu (23/03) meminta dengan tegas, “Tangkap kembali operator dan alat berat yang diduga sudah tangkap lepas.
Kini alat terlihat beroperasi kembali di lahan hutan kawasan tersebut dan pihak kehutanan jangan terlalu bertele-tele dalam hal pengalihan jual beli tanah kawasan ini kepada masyarakat sebab yang bakal menjadi korban di belakang hari nanti masyarakat juga,” ujarnya.

Sementara oknum dugaan pelaku kejahatan perusakan hutan yakni pengusaha serta kroni kroninya terlepas dari jeratan hukum dan mereka bebas bermain dalam meraup keuntungan puluhan miliar rupiah hasil dari penjualan hutan kepada masyarakat.

Kami nilai warga masyarakat itu sengaja dijadikan sebagai tameng dan bakal menjadi sasaran korban permainan mereka.

“Yang pasti kami tidak akan tinggal diam akan hal hutan di Desa kami ini kami minta KPH III segera bertindak tegas dan cepat,” terang Sianturi singkat dan padat.

Reporter: Agus

Tanggapi Berita Ini