Faktual.Net,Tompobulu Gowa-Bhabinkamtibmas Polsek Tompobulu Polres Gowa BRIGPOL Andi Muh. Ikhsan yang juga sebagai pembina Desa Bontobuddung dan Kelurahan Malakaji mensosialisasikan dan mendeklarasikan peraturan hukum tentang berita hoax, sajam, miras dan narkoba serta saber pungli di kantor Kecamatan Tompobulu. Kamis (13/02/20)
Ini merupakan salah satu harapan Kapolres Gowa kepada Bhabinkamtibmas untuk aktif memberikan sosialisasi masalah Kamtibmas kepada masyarakat agar paham dan mengerti aturan kebijakan pemerintah yang berlaku di negara RI.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Brigpol Andi Ikhsan Mengajak warga dan aparat Kecamatan Tompobulu untuk bersama sama Mensosialisasikan tentang larangan mempercayai berita hoax, membawa Sajam, mengkonsumsi miras, menyalahgunakan narkoba dan tidak terlibat dalam tindakan kriminal lainnya yang melanggar hukum.
Kapolsek Tompobulu IPTU Hasbullah mengapresiasi kegiatan deklarasi dan Sosialisasi yang telah dilakukan Bhabinkamtibmas sehingga aturan dan kebijakan bisa sampai ke masyarakat.
Sementara itu di tempat terpisah Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengucapkan terimakasihnya atas sosialisasi yang yang telah dilakukan dan berharap agar para Bhabinkamtibmas di tiap Desa segera lakukan pengawasan dan berikan saran agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari.
Reporter: Anton
















