Faktual.Net, Kendari — Tiga warga Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditangkap Polhut dan diamankan di Kantor Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) LHK Kendari.
Tiga warga itu bernama, Basri (25), Dimas (24) dan Anto (27) ditahan akibat berburu kelelawar di kawasan hutan lindung Rawa Opa, Desa Tatangge, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel.
Atas kejadian itu, sekelompok Mahasiswa di Kendari dan keluarga terduga mendatangi Kantor Gakkum DLH Kendari, pada Rabu (30/10/2024).
Kedatangan mereka itu untuk menanyakan penahanan warga tersebut oleh Gakkum LHK Kendari yaang dinilai janggal.
“Atas dasar apa mereka ditangkap, padahal hanya menangkap kelelawar dan tidak melanggar aturan,” ujar Marsono.
“Kami merasa janggal dengan penangkapan ini, atas dasar apa ditangkap sampai disita Handpone dan ditahan di Kantor ini sudah dua hari tanpa ada informasi dari keluarga,” sambungnya.
Di tempat yang sama, keluarga terduga, Rusman Patawari mengatakan aktivitas mereka ini, tidak menebang pohon secara liar, tidak menangkap hewan yang dilindungi undang-undang dan tidak menambang di hutan tersebut.
Rusman juga menjelaskan, tiga warga Tinanggea ini beraktivitas hanya untuk mencari penghasilan demi menghidupi anak dan keluarganya.
“Jika kelelawar ditangkap di hutan lindung melanggar, maka bacakan aturan dan undang-undangnya,” ucapnya.
Basri pemburu kelelawar, ia mengaku pas pulang dari menangkap berburu kelelawar tiba-tiba petugas polisi kehutanan ada di tempat, dan di amankan di kantor.
“Kami sempat di borgol dari terdahulu sampai ke Kendari nanti masuk di kantor baru dilepaskan,” ucap Basri.
Lebih lanjut, dari pihak mereka (polisi hutan) katanya melanggar karena masuk di kawasan hutan lindung.
Basri sempat bertanya tentang persoalan penangkapan kelelawar apakah dilarang atau tidak, katanya tidak dan kesalahannya karena masuk tanpa izin di kawasan hutan lindung.
“Saya tanya kemarin sama petugas yang di kantor, saya memang tau pak tapi setau saya pelarangan itu hanya untuk penebangan pohon jadi saya tidak tau kalau berburu kelelawar di Hutan lindung juga dilarang,” sambungnya.
Tiga terduga ditahan tiga hari dan diamankan Gakkum LHK Kendari untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran di Kawasan hutan lindung tersebut.
“Sekarang ini masi diakukan pemeriksaan oleh penyidik, jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum akan diproses, jika tidak akan di kembalikan ke asalnya,” kata salah seorang yang bertugas di Kantor tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Pihak Balai taman Rawa Aoupa Watumohai, Aris mengatakan pelanggaran yang dilakukan terduga masuk tanpa izin di Kawasan hutan tersebut untuk berburu kelelawar.
“Jadi mereka memasuki kawasan hutan tanpa ada Izin dari pihak-pihak terkait,” ucapnya.
Mereka terduga membuat surat pernyataan, berdasarkan UU 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati adan ekosistemnya.
“Jadi jangan di ulangi lagi masuk hutan tanpa izin dan mereka dibebaskan untuk kembali ke kampung halamannya,” ujarnya.
Pihak Balai taman Rawa Aoupa Watumohai berharap kepada masyarakat, untuk ikut serta mensosialisasikan Kawasan Taman Nasional Rawa Aoupa Watumohai kepada masyarakat.
“Khususnya masyarakat Kecamatan Tinanggea dan memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya aktivitas tanpa izin dalam kawasan hutan tersebut,” harapnya. (Red).