Example floating
Example floating
BeritaDaerah

BEM Teknik-Vokasi Desak Pimpinan UHO, Segera Bentuk Satgas PPKS & Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual

×

BEM Teknik-Vokasi Desak Pimpinan UHO, Segera Bentuk Satgas PPKS & Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
BEM Fakultas Teknik UHO bersama BEM PPV UHO melakukan kajian terkait dugaan kekerasaan yang merujuk pada Permendikbud No. 30 Tahun 2021.

Faktual. Net, Kendari, Sultra – Menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Prof. B Dosen FKIP Universitas Halu Oleo (UHO) terhadap mahasiswinya, Badan Ekeskutif Mahaasiwa (BEM) Teknik-Vokasi mendesak Pimpinan UHO agar segera membentuk satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tingkat perguruan tinggi.

Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 17.00 WITA, Prof B mendatangi kediaman keluarga korban. Tujuan kedatangan Prof B adalah menyampaikan permohonan maaf sekaligus bersilaturahmi dengan keluarga korban. Di sana, Prof B mengaku menyesal atas perbuatannya terhadap korban yang berujung pelaporan ke polisi. Padahal menurut Prof B, kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik-baik tanpa melibatkan pihak mana pun. Namun korban tak menerima kejadian itu dan melaporkan ke Polres Kendari yang sementara dalam proses penyelidikan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Selanjutnya, pada Sabtu (23/7/2022), lewat kuasa hukumnya, Prof.B akan melapor balik korban dan beberapa media yang memberitakan dugaan tindakan pelecehan seksual ke pihak berwajib terkait pencemaran nama baik.

Saat ini kondisi korban sedang dalam keadaan trauma yang mendalam bahkan dari infomasi yang didapat korban terus menerus mengurung diri sendirian didalam kamar.

Menyikapi hal tersebut, BEM Fakultas Teknik bersama BEM PPV UHO melakukan kajian terkait dugaan kekerasaan seksual tersebut, merujuk pada Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi yang menjadi pedoman untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan PPKS yang terkait dengan pelaksanaan tridharma di dalam atau di luar kampus.

“Jika kita berpijak pada Permendikbud No. 30, kasus kejadian tersebut tertergolong kasus pelecehan seksual dengan berpijak pada pasal 5 ayat 1 dan 2 pada huruf L. Lebih lanjut diuraikan, pada pasal 10, 11 dan 12, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan terhadap korban pelecehan seksual melalui pendampingan, perlindungan dalam upaya pemulihan korban,” tegasnya.

Baca Juga :  Sertijab Sejumlah Kapolsek, Polres Batang Lakukan Penyegaran Organisasi

Sementara itu, Bagus selaku ketua BEM Vokasi menjelaskan Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang melecehkan dan menodai harkat kemanusiaan, serta patut dikategorikan sebagai jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sebagaimana diuraikan juga dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal,” terangnya.

BEM FT UHO bersama BEM PPV UHO berharap penuh kesadaran dan keseriusan oleh pihak universitas sebab hal tersebut tidak hanya berpotensi mencoreng nama baik univesitas tetapi juga memberikan kesan bahwa kampus bukanlah tempat yang aman bagi perempuan khsusunya dalam hal pelecehan seksual.

BEM FT UHO bersama BEM PPV UHO mengecam keras dan menuntut kejadian tersebut :

1. Mendesak pihak UHO untuk menyelesaikan kasus pelecehan tersebut secepatnya.

2. Mendesak pihak UHO untuk segera melakukan pendampingan pemulihan kondisi psikologis dan mental korban.

3. Mendesak pihak UHO agar segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual tingkat Perguruan Tinggi. Hal ini juga merupakan amanah dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 sebagaimana tertuang pada Bab IV mengenai satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada pasal 23.

Untuk diketahui, Kejadian tersebut diduga terjadi di rumah dosen berinisial Prof.B. Saat korban dipanggil kerumah Prof. (B) untuk membawa rekap nilai pada minggu sore (17/7/2022) lalu. Korban datang bersama dengan seorang teman. lalu Prof B Meminta teman Korban untuk keluar membeli makanan. Teman korban pun keluar untuk membeli makanan. Saat teman korban keluar itulah dugaan tindakan pelecehan seksual itu terjadi. (Red).

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit